Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kisruh KONI Depok, Pak Wali Dengarkan Suara Kami

23 Februari 2017   16:02 Diperbarui: 23 Februari 2017   16:04 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MARGONDA . Setelah usai pemutusan Amri Yusra terpilih sebagai Ketua KONI Periode 2016 - 2021 , berbagai kalangan banyak yang tidak puas atas keputusan tersebut .

Elemen masyarakat Depok yang menamakan dirinya Front Rakyat Pecinta dan Peduli Olah Raga  , rencana nya akan menggelar aksi unjukrasa sekala besar ~ besaran di Kantor Koni Depok , mereka berencana melakukan  berbagai tuntutan,  satu di antara nya mendesak Ketua Koni Jawa Barat , Brigjen TNI  Ahmad  Syafrudin untuk  meninjau kembali keputusan hasil Musorkot Koni Depok yg telah menetapkan Amri  Yusra untuk 3 periode menjabat sebagai Ketua Koni  .

"Jumat , 24 Februari 2017 pukul 13.30 , kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Koni , kami bersama ribuan masarakat akan menduduki Kantor Koni hingga tuntutan kami di penuhi , kami menolak secara tegas Amri Yusra mempimpin Koni Depok selama tiga periode " Kata Kasno dalam Jumpa Pers yg di gelar di Halaman Graha Insan Cita siang tadi ( 2 1 / 2 / 2017 ) . 

Dia mengungkapkan , di gelarnya demo tersebut bertujuan menyelamatkan nasib olah raga di Kota Depok . Ia mengklaim dalam aksi unjuk rasa ini akan melibatkan berbagai elemen dan seluruh warga Depok yg peduli dengan olah raga di Kota Depok . 

Yang pasti,  Kata Pria kelahiran Bojonegoro ini ,  Amri Yusra , tidak pantas untuk menjabat Ketua Koni , dikarenakan telah melanggar  AD / ART Koni Depok , pasal 19 Ayat  2  Yg berbunyi masa bhakti Ketua Koni  Kabupaten / Kota adalah empat tahun dan Pasal 19 ayat 3  yg berbunyi Jabatan  Ketua Umum Koni Kabupaten / Kota  di jabat oleh orang yg sama paling banyak selama dua masa bhakti .

"Amri  Yusra  menjabat sebagai Ketua Koni selama tiga periode adalah Ilegal , kami mendesak agar Amri Yusra mengundurkan diri dari Ketua Koni secara sukarela  " Tegas tokoh anti Korupsi ini sambil marah~  marah . 

Semoga walikota berjiwa besar dan berkenan untuk mendengar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun