Mohon tunggu...
Mas Wartono
Mas Wartono Mohon Tunggu... Guru - Guru Ahli Madya, Quizizz Super Trainer, Nara Sumber BPB IKM A3, Penggerak Bergema BLPT A1, Penggerak Dedikatif Komunitas Belajar, Guru Penggerak, Pengajar Praktik, Guru Inovatif, Ketua Komunitas Guru Cakap Teknologi, Analis Data SPSS, Aktor Awan Penggerak

Saya bertugas sebagai guru di daerah terpencil dipulau terluar yaitu Pulau Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Saya mengabdi sebagai pendidik sudah 19 tahun. Hobi saya adalah membaca dan mencari tantangan baru dalam dunia pendidikan. Saat ini saya lebih benyak sebagai nara sumber di berbagai kegiatan terutama yang berhubungan dengan kurikulum merdeka.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Webinar (Nasibmu) Dulu dan Sekarang

6 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:21 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Flyer Webinar Komunitas (Dokumentasi Pribadi Penulis)

Webinar sebagai bagian dari transformasi digital di dunia pendidikan telah menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan kompetensi guru. Komunitas belajar daring yang terbentuk melalui webinar menawarkan kesempatan bagi guru dari berbagai daerah untuk berbagi ilmu, memperluas wawasan, dan memperoleh informasi terkini terkait pengajaran. 

Namun, keberadaan webinar menghadapi tantangan besar dengan munculnya peraturan baru yang menghapus kewajiban guru untuk mengunggah dokumen sertifikat dalam pengelolaan kinerja. Tulisan ini mengupas perubahan dinamika webinar komunitas belajar sebelum dan sesudah diberlakukannya peraturan tersebut. Fokus utamanya adalah bagaimana perubahan ini memengaruhi motivasi guru yang sekadar memburu sertifikat dibandingkan dengan mereka yang serius ingin mendapatkan ilmu.

Pendahuluan

Webinar telah menjadi metode populer untuk pelatihan dan pengembangan profesional guru di era digital. Salah satu pendorong utama partisipasi guru dalam webinar selama ini adalah pemberian sertifikat yang digunakan sebagai bukti pengembangan diri dalam pengelolaan kinerja. Namun, peraturan baru yang menghapus keharusan mengunggah dokumen sertifikat dalam Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjadi titik balik yang signifikan. Dengan kebijakan baru ini, muncul pertanyaan: apakah guru tetap termotivasi untuk mengikuti webinar, terutama komunitas belajar? Apakah fokus mereka akan bergeser dari sekadar mengejar sertifikat menuju upaya serius dalam memperoleh pengetahuan? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut melalui analisis ilmiah.

Webinar di Masa Lalu: Fungsi Ganda Ilmu dan Sertifikat

Peningkatan Kompetensi Guru

Webinar dulu menjadi medium strategis dalam peningkatan kapasitas guru. Dengan kemudahan akses, guru dapat mengikuti pelatihan dari mana saja. Webinar juga sering kali dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik, seperti strategi pembelajaran, inovasi teknologi pendidikan, atau manajemen kelas inklusif. Namun, di balik dampak positifnya, motivasi banyak guru mengikuti webinar lebih sering dipengaruhi oleh sertifikat yang diperoleh. Sertifikat ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban administratif, seperti kenaikan pangkat atau penilaian kinerja. Dalam beberapa kasus, guru hanya hadir secara pasif untuk memenuhi syarat mendapatkan sertifikat.

Fenomena Pemburu Sertifikat

Fenomena "pemburu sertifikat" menjadi salah satu sisi gelap dari popularitas webinar. Guru yang terlibat dalam pola ini hanya memprioritaskan kehadiran formal tanpa niat untuk benar-benar belajar. Sertifikat menjadi tujuan akhir, bukan ilmu atau penerapan praktik yang diharapkan. Di sisi lain, guru-guru yang sungguh-sungguh belajar mengeluhkan bahwa webinar sering kehilangan maknanya karena sebagian peserta hanya hadir secara simbolis.

Perubahan Kebijakan: Dampaknya pada Motivasi Guru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun