Mohon tunggu...
Pengaduan Palmerah
Pengaduan Palmerah Mohon Tunggu... -

Ada masalah maupun pelanggaran di daerah palmerah? Segera kirim ke pengaduanpalmerah@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Warga Palmerah Geram, Mobil Ini Tiba-tiba Hilang!

30 Januari 2016   14:47 Diperbarui: 16 Juni 2016   15:00 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gran Max Putih yang Tiba-tiba Hilang Gara-gara Parkir Liar"][/caption]

Sudah lebih dari 5 bulan lamanya, jembatan yang menghubungkan wilayah RT 09/03 dengan RT 02/05 Kelurahan Palmerah ini menjadi tidak enak dilihat, apalagi dilalui. Pasalnya, fasilitas umum yang seharusnya menjadi akses bebas warga untuk lalu-lalang ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab dalam bentuk pengadaan parkir liar. Namun, ada kejadian menarik yang berlangsung pada pagi ini di jembatan tersebut, kayak apa sih? hihi

Sebelumnya, berbagai macam upaya sudah dilakukan oleh puluhan warga sekitar. Mulai dari penempelan peringatan pada kaca mobil, pemasangan rambu Dilarang Parkir (Bukan Dilarang Berhenti), hingga pengaduan warga ke pejabat setempat. Akan tetapi, masih saja hingga saat ini 30 Januari 2016, mobil-mobil tersebut masih saja terpampang jelas di jembatan tersebut bak dagangan yang siap dibeli kapan saja.

Parkir liar ini sudah jelas-jelas melanggar ketertiban fasilitas umum yang tentunya mengganggu pengguna jalan yang setiap hari melintas di daerah tersebut. Jelas pula melanggar undang-undang yang pada dasarnya adalah hukum negara Republik Indonesia. Pertanyaanya, bagaimana kita bisa melawan penjajah jika OKNUM dalam negeri yang masih menyalahgunakan fasilitas Negara ini TIDAK BISA DIBERANTAS?

Ngga percaya ada undang-undangnya? Yuk kita cek bersama. Berdasarkan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang ketertiban dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e : tentang tata cara berhenti dan parkir. Sanksinya ada dalam pasal 275 dan Pasal 287 ayat (3) tentang Ketentuan Pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyakRP. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ngeri bukan?

 

Mobil Putih yang Tiba-tiba HILANG

Oh ya kita juga ada sedikit kejadian menarik nih. Baru aja tadi pagi warga Palmerah bersama-sama melihat ada sebuah mobil Gran Max Putih yang parkir di jembatan tersebut. Mobil yang terparkir secara liar ini sudah ditindak warga secara "main hakim sendiri", ya mungkin warga gerah lama-lama melihat mobil-mobil yang terparkir tidak pada tempatnya ini. Padahal pagi harinya pukul 08.15 mobil tersebut masih ada.

Kemanakah mobil putih tersebut? Mungkin ngibrit setelah melihat warga "main hakim sendiri" melalui proses pemberian tanda tempel di kaca mobilnya. Tempelan "PINDAHKAN, BUKAN TEMPAT GARASI MOBIL" ini cukup membuat pemilik mobil menghilangkan Mobilnya Sendiri, alias dibawa PULANG. Mengapa? Selain ditempeli, ternyata juga dikempesi bannya, hihi. Wajar dong warga berlaku demikian, wong sudah 5 bulan lebih tidak digubris oleh pejabat setempat, padahal dekat dengan Pos Siskamling.
[caption caption="Tuh Lihat, Ramai Sekali Oknumnya. Btw yang hijau itu pos Siskamling loh"]

[/caption]
Kami berharap, jajaran pemerintah setempat, baik RT, RW, bahkan kelurahan sekalipun dapat menindaklanjuti okunum-oknum yang parkir liar sembarangan ini. Kami hanya khawatir warga yang bersatu ini semakin memuncak kelakuannya hanya karena melihat pejabat setempat yang kurang gesit dan menggigit.

[caption caption="Gran Max yang tiba-tiba hilang, Tadinya ada di kanan jalan ini. Oh ya, lihat kiri atas? Ada rambu parkirnya loh"]

[/caption]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun