Mohon tunggu...
Ali Eff Laman
Ali Eff Laman Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Lepas Bebas

Orang biasa yang dikelilingi orang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sholat Jum'at di masjid kepresidenan, boleh?

8 Desember 2023   18:57 Diperbarui: 9 Desember 2023   00:27 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolehkah masyarakat umum sholat Jum'at di masjid Istana kepresidenan ?

Simak ulasan singkat berikut ini.

Masjid Baiturrahim di Istana Kepresidenan Jakarta, yang didirikan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, awalnya berupa lapangan tenis sebelum diubah menjadi masjid. Keunikan terletak pada penempatan yang tidak sejajar dengan arah kiblat saat dilihat dari luar, keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan ulama seperti ayah dari Habib Abdurrahman Al-Habsyi Kwitang dan KH. Sidiq Fauzi dari Kuningan.

Pada era Presiden Soeharto tahun 1978, melalui Mensesneg Alamsyah Ratu Prawira Negara, kegiatan ibadah di Masjid Baiturrahim semakin ditingkatkan, termasuk shalat lima waktu dan shalat Jumat, yang tetap *terbuka untuk masyarakat umum*.

Pada tahun 1997, untuk menampung pertambahan jamaah, sisi selatan masjid diperluas menjadi 580,3 m2, mampu menampung sekitar 750 jamaah.

Pada tahun 2008, dilakukan penyesuaian arah kiblat oleh Kementerian Agama RI menggunakan metode sinar matahari, teodolit, GPS, dan kompas. Renovasi lanjutan dilakukan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meningkatkan kapasitas, dan setelah selesai, Masjid Baiturrahim diresmikan kembali pada 1 Oktober 2010, dengan Imam Besar Masjidil Haram, Syeikh Ali Bin Abdur Rahman Al-Hudhaify, menjadi imam shalat Jumat saat peresmian yang bertepatan dengan hari Jumat.

Perlu diingat saat ini masyarakat Muslim umum dari luar kawasan istana tidak diperbolehkan shalat Jumat di masjid ini.

Penting untuk dicatat bahwa masyarakat umum yang ingin mengunjungi Masjid Baiturrahim di Istana Kepresidenan Jakarta harus melewati pos keamanan di Sekretariat Negara. Jika tujuan kunjungan terungkap sebagai menuju masjid, pihak keamanan dapat melarangnya. Bahkan seandainya karena suatu urusan masyarakat umum sudah berada dalam kawasan sekretariat negara  tersebut, dan ketika sudah berada di depan pintu masjid saat waktu shalat Jumat, mereka akan dihadang oleh tim pengamanan masjid istana dan tidak akan diperkenankan untuk masuk.

Keputusan ini mungkin merupakan langkah keamanan yang ketat untuk menjaga keamanan di kawasan istana dan masjid.

Jadi jelas ya, jawabnya *Masyarakat umum tidak boleh sholat Jumat di Masjid  Istana  kepresidenan*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun