Rusunawa yang semula diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah  dan fasilitas relokasi sementara bagi warga terdampak  program pemerintah, selanjutnya diharapkan terjadi peningkatan ekonomi yang pada akhirnya diharapkan terjadinya peningkatan karir perumahan (housing career) namun ternyata tidak mudah untuk mengevaluasi adanya peningkatan kemampuan kecuali berharap dari pengakuan (kesadaran) warga rusunawa sendiri.
Masalah selanjutnya ternyata batasan lamanya menghuni tidak ada kaitan dengan perubahan status ekonomi. Tidak ada jaminan bahwa setelah 2 (dua) tahun tinggal di rusunawa dipastikan sudah cukup waktu untuk terjadinya perubahan status ekonomi, kecuali jika ada upaya ekstra dari berbagai pihak dalam mendorong peningkatan ekonomi warga rusunawa.Â
Dilematis, jika aturan pembatasan lamanya tinggal di rusunawa diterapkan apakah ini artinya warga yang melampaui batas waktu yang ditentukan akan dikeluarkan dari program subsidi ini. Bagaimana dengan kehidupan warga selanjutnya? Apakah mereka mampu memiliki tempat tinggal layak atau akhirnya harus kembali mengkumuhkan sudut-sudut Jakarta.
Di lain sisi, peningkatan ekonomi dapat saja terjadi dalam hitungan bulan sehingga seharusnya tidak perlu menunggu waktu dua tahun pembatasan tinggal di rusunawa untuk mendorong percepatan peningkatan karir perumahan dari sewa menjadi milik, dari sisi ini pun tetap saja berharap adanya kesadaran "pengakuan peningkatan kemampuan" dari penghuni rusunawa.
Untuk menghindari ketidaktepatan penilaian seharusnya dibentuk tim dan keterlibatan penghuni rusunawa (self evaluation) serta penggunaan tools yang mampu mengukur tingkat kemampuan warga secara objektif dan terukur tidak hanya menggunakan batasan lamanya tinggal sebagai satu-satunya alat mengevaluasi kemampuan ekonomi warga rusunawa.
Program Rumah Susun Sederhana MilikÂ
Dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Skema bantuan yang paling relevan untuk mengurangi backlog kepemilikan perumahan adalah dengan pola pembiayaan (financing). Dimana Pemerintah menyediakan sejumlah anggaran yang dikelola dengan konsep dana bergulir.
Untuk MBR yang memiliki kemampuan dengan batas tertentu dapat ditawarkan untuk mengikuti program kepemilikan hunian, seperti program yang saat ini sedang dijalankan yaitu program DP Nol Rupiah dengan skema KPR rumah susun sederhana milik.
Bersambung episode 6 (Program Hunian DP Nol Rupiah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H