Mohon tunggu...
Pengacara Ronny Asril & Partner
Pengacara Ronny Asril & Partner Mohon Tunggu... -

Advocates & Legal Consultants

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Alasan Kasasi KPK Ditolak

23 Februari 2015   18:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:39 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya hukum Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) terhadap Putusan Praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka Komjen BG telah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (“PN Jaksel”). Berdasarkan pemberitaan dari situs detik.com (22/2/2015), tidak diterimanya Kasasi tersebut berdasarkan Pasal 45A UU Mahkamah Agung (vide UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agungdan terakhir denganUU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung) dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali tertanggal 29 Desember 2011 (“SEMA No. 8 Tahun 2011”).

Perihal penolakan Kasasi ini sudah dapat ditebak sebelumnya oleh penulis. Penulis berkeyakinan bahwa upaya hukum Kasasi atas Putusan Praperadilan tidak dapat dilakukan. Dasarnya adalah ketentuan tersebut di atas (vide Pasal 45 UU MA dan SEMA No. 8 Tahun 2011).

Berikut bunyi petikan pada Pasal 45A UU Mahkamah Agung:

(1)Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

(2)Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.putusan tentang praperadilan;

b.perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;

c.perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

(3)Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

(4)Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum.

(5)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Bilamana kita membaca ketentuan tersebut di atas, sebenarnya cukup jelas bahwasanya upaya Permohonan Kasasi terhadap Putusan tentang Praperadilan memang tidak dimungkinkan. Permohonan Kasasi tersebut jelas tidak dapat diterima dengan dikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama (dalam hal ini adalah PN Jaksel) dan berkas perkara otomatis tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. Atas penolakan tersebut juga tidak dimungkinkan upaya hukum apapun.

Lebih jelasnya kita pun dapat melihat ketentuan SEMA No. 8 Tahun 2011, berikut bunyi ketentuannya:

2.Perkara-perkara yang menurut Pasal 45A Undang-undang Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009).

a.Putusan tentang praperadilan;

b.Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda;

c.Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

3.Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung;

4.Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).

Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa.

Referensi:

- Berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun