Mohon tunggu...
Pengacara Papua Marala
Pengacara Papua Marala Mohon Tunggu... Pengacara - Pendiri Kantor Hukum maralalawfirm.com

Marala Law Firm merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. yang berasal dari Kota Jayapura, berpengalaman menjadi pengacara di Ibu Kota Jakarta dengan pengalaman profesional berbagai kerumitan kasus di Ibu Kota Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pilkada Papua, Ini Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu

4 Agustus 2024   13:48 Diperbarui: 6 Agustus 2024   15:46 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maka KPU diberikan wewenang untuk membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang mana pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya pembentukannya akan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Artinya akan semakin banyak terjadi permasalahan sengketa pemilu baik di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dengan adanya pemekaran provinsi baru.

Secara hukum sengketa pemilu terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Sengketa Proses Pemilu dan
  • Sengketa Hasil Pemilu.

Dr. H. Uu Nurul Huda, SH, MH. dalam bukunya Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia (Fokusmedia, Bandung, 2018, hal. 273), membedakan 4 jenis masalah hukum pemilu yaitu:

  • Pelanggaran;
  • Sengketa proses;
  • Perselisihan hasil pemilu; dan
  • Tindak pidana pemilu.

Sedangkan menurut Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum ("KPU"), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

APA ITU SENGKETA PROSES PEMILU?

Dr. H. Uu Nurul Huda, SH, MH. dalam bukunya Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia (Fokusmedia, Bandung, 2018, hal. 274) membedakan sengketa proses pemilu menjadi dua kategori yaitu:

  • Sengketa pemilu antar peserta pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • Sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 473 ayat (1) UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Lebih lanjut menurut Dr. H. Uu Nurul Huda, SH, MH. dalam bukunya Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia (Fokusmedia, Bandung, 2018, hal. 274), perselisihan hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat ("DPR"), Dewan Perwakilan Daerah ("DPD"), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("DPRD") secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu, dan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Jadi dapat disimpulkan, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun