Mohon tunggu...
Pengacara Papua Marala
Pengacara Papua Marala Mohon Tunggu... Pengacara - Pendiri Kantor Hukum maralalawfirm.com

Marala Law Firm merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. yang berasal dari Kota Jayapura, berpengalaman menjadi pengacara di Ibu Kota Jakarta dengan pengalaman profesional berbagai kerumitan kasus di Ibu Kota Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Hukum Tapol untuk Maju dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Anggota DPR dan DPRD

2 Agustus 2024   21:25 Diperbarui: 2 Agustus 2024   21:27 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara hukum memang belum ditemukannya satu peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan pengertian dari Tapol, namun dari beberapa penulisan dapat kita simpulkan pengertian umum dari Tapol adalah seseorang/sekelompok orang yang ditahan baik di rumah, rumah tahanan atau tempat pembuangan karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara, bentuknya dapat pula berupa penghilangan kemerdekaan berbicara. Tahanan politik berbeda dengan tahanan kriminal yang dikekang lantaran kejahatan. Tahanan politik ditahan karena tindakannya yang dianggap berlawanan dengan garis-garis pemikiran dan kebijakan pemerintah.

Di dalam Pasal 240 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, tidak terdapat satu pasal yang secara tegas melarang Tapol untuk mengikuti ajang demokrasi agar dapat terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, namun di sisi lain terdapat aturan yang menyatakan secara tegas yang mewajibkan seorang calon Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota wajib setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pada faktanya seseorang disebut sebagai Tapol disebabkan karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara, yang mana tidak bisa secara serta merta terhadap pemikiran atau ide-ide dari seorang Tapol dimaksud, dapat langsung dikatakan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Karena pada faktanya banyak terjadi tindakan dari seseorang Tapol dimaksud hanyalah untuk memperjuangkan keadilan atau hak dari suatu masyarakat atau kelompok tertentu. Tindakan Tapol mana sering sengaja dan secara sadar digunakan oleh pihak-pihak lainnya agar tindakan dimaksud dikategorikan sebagai bentuk ketidaksetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Di dalam Article 21 Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia) PBB tahun 1948 mengatur:

  • Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives.
  • The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures.

Artinya dalam suatu masyarakat yang demokratis, yang telah diterima secara universal oleh bangsa-bangsa beradab, hak atas partisipasi politik adalah suatu hak asasi manusia, dilakukan melalui pemilihan umum yang jujur sebagai manifestasi dari kehendak rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah, tanpa adanya alasan yang sungguh beralasan, hak untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum tidak boleh dilanggar.

Selanjutnya di dalam Article 25 International Covenant on Civil and Poltical Rights (ICCPR) tahun 1966 juga mengatur:

Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of distinction mentioned in Article 2 and without unreasonable restrictions:

  • To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen represenfatives;
  • To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors.

Sebagaimana dikemukakan oleh Henry Steiner (1988), seorang pakar hak asasi manusia dari Universitas Harvard, Amerika Serikat, Article 25 ini tidak lazim dibandingkan dengan pasal-pasal lain dalam ICCPR. la tidak hanya mendeklarasikan sebuah hak asasi saja, tetapi melampaui hal tersebut dengan mengartikulasikan ideal politik yang mendasari hak asasi.

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga telah mencantumkan ketentuan Hak Asasi Manusia di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti :

  • Pasal 28 C ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 :"Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya"
  • Pasal 28 D ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum"
  • Pasal 28 D ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 : "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"
  • Pasal 28 I ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 : "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu"

Sehingga menghilangkan hak Tapol berdasarkan alasan yang tidak teruji untuk menikmati hak-hak politiknya adalah suatu diskriminasi, dan diskriminasi berdasarkan pandangan politik adalah pelanggaran hak asasi manusia, yang jelas tercermin di dalam Universal Declaration of Human Rights PBB maupun ICCPR. Article 19 Universal Declaration of Human Rights PBB yang menegaskan bahwa "setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir dan berpendapat, termasuk untuk memiliki pendapat tanpa diganggu dan kebebasan akan informasi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun