Menghadapi kotak kosong pada Pilkada Papua 2024, apa mungkin  maju secara perseorangan sebagai Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota ? (Di Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya)
Bahwa situasi politik di Indonesia saat ini mengalami banyak perubahan, yang mana perubahan paling mendasar yang terjadi adalah pandangan masyarakat yang mulai lebih melihat sosok seorang pemimpin terlepas dari apa partai yang digunakan sebagai kendaraan politiknya, hal ini membuktikan saat ini sosok individu sangat besar pengaruhnya untuk menentukan berhasil atau tidaknya seseorang dalam pertarungan politiknya, yang juga sangat memberikan peluang kepada setiap warga negara untuk maju secara perseorangan mengikuti ajang pesta demokrasi.Â
Namun yang menjadi pertanyaan apakah secara hukum setiap warga negara berhak maju secara perseorangan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan kajian menganai Peraturan KPU yang berlaku sesuai dengan tahun pemilihan, hal ini disebabkan karena pada faktanya hampir disetiap ajang pesta demokrasi KPU sebagai penyelenggara selalu mengeluarkan peraturan atau keputusan terbaru.
Sebagai contoh terkait dengan aturan mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah mengalami banyak perubahan yang dari awalnya didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah diubah beberapa kali, terakhir  dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Khusus untuk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota ditahun 2024 KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2024.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 memperbolehkan setiap warga negara baik secara perseorangan maupun melalui partai politik untuk maju mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur:
"Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terdiri atas:
- Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau
- Pasangan Calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang".
APA SAJA TAHAPAN PEMENUHAN PERSYARATAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DITAHUN 2024?
Di dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengatur: