Mohon tunggu...
Penerjemah Tersumpah Semarang dan Jateng
Penerjemah Tersumpah Semarang dan Jateng Mohon Tunggu... -

TelitiKata.Com melayani penerjemahan dokumen resmi Anda seperti Akta Lahir, KK, Surat Baptis, Sertifikat dan dokumen-dokumen resmi perusahaan. Silakan kontak kami lewat telp/sms: 0856 1070342 atau 0878 3101 8876 atau email ke telitikata@telitikata.com kunjungi juga website kami untuk informasi yang lebih lengkap di http://telitikata.com Bahasa yg kami terjemahkan: Inggris, Prancis, Jerman, Spanyol, Arab

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahukah Anda Apa Itu Penerjemah Tersumpah?

19 Juli 2010   01:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:46 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda mungkin pernah mendengar penerjemah tersumpah (sworn translator atau disebut juga certified translator), siapakah itu? Apa bedanya dengan penerjemah tidak tersumpah (kita sebut saja penerjemah biasa)?

Penerjemah tersumpah adalah mereka yang telah lulus dari ujian kualifikasi penerjemahan yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya (dulu Fakultas Sastra) Universitas Indonesia dengan nilai A (minimal angka 80). Dengan kelulusan ini maka sang penerjemah ini akan diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuknya. Pengukuhannya dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Dengan SK tersebut mereka secara resmi dapat berpraktik sebagai penerjemah tersumpah.

Jasa apa sajakah yang penerjemah tersumpah berikan? Penerjemah tersumpah memberikan jasa penerjemahan dokumen-dokumen pribadi seperti akte lahir, ijazah, rapor siswa, kartu keluarga, dan lain sebagainya. Jasa ini diperlukan terutama oleh mereka yang bermaksud untuk melanjutkan sekolah di luar negeri atau mengurus dokumen keimigrasian di luar negeri. Jasa penerjemah tersumpah juga digunakan untuk keperluan bisnis seperti kontrak kerja atau perjanjian lainnya.


Oleh sebab itu, sebagian penerjemah tersumpah mendaftarkan tanda-tangan atau cap mereka pada kedutaan-kedutaan besar di Jakarta guna mempermudah pihak kedutaan untuk memvalidasi hasil terjemahan tersebut melalui cap dan tanda-tangan yang telah didaftarkan tersebut, sehingga memudahkan klien (pengguna jasa penerjemahan).

Lalu, apa sih bedanya penerjemah biasa dengan penerjemah tersumpah? Perbedaan mereka hanya pada aspek legalitas untuk dokumen tertentu. Bila mengacu pada kualitas hasil penerjemahan, memang akan sangat subjektif. Pada kenyataannya, tidak ada jaminan hasil terjemahan penerjemah tersumpah lebih baik dari hasil terjemahan penerjemah biasa (tidak tersumpah). Juga sebaliknya. Sertifikasi penerjemah tersumpah hanya dimaksudkan menghasilkan penerjemah yang semaksimal mungkin tidak melakukan proses penerjemahan dengan makna menyimpang dari bahasa sumber.

Bagaimana dengan tarif jasa penerjemahan di antara kedua jenis penerjemah ini? Tarif yang dibebankan bagi pengguna jasa kedua jenis penerjemah ini sedikit berbeda. Tarif jasa penerjemah tersumpah (untuk bahasa yang sama) secara umum hampir sama. Namun, tarif jasa penerjemah biasa sangat variatif. Tarif penerjemah biasa sangat bergantung kepada negosiasi antara klien dan penerjemah. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun