Mohon tunggu...
Pendi Frenaldi
Pendi Frenaldi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mudahnya Membuat Izin Usaha Mikro dan Kecil

30 Oktober 2015   15:44 Diperbarui: 30 Oktober 2015   16:19 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Sumber: harianterbit.com"][/caption]Angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kementerian Koperasi bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dan Bank BRI meluncurkan kartu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Hal ini sebagai bentuk implementasi Perpres 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Peluncuran pertama langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah A.A.G.N Puspayoga yang diadakan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada 6 juli 2015. Terbitnya kartu IUMK memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dan juga kemudahan dalam akses pembiayaan bagi pembangunan dan pengembangan usahanya.

Kewenangan menerbitkan kartu IUMK dilimpahkan ke tingkat kecamatan oleh bupati/wali kota. Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam pengajuan ijin tersebut adalah melampirkan berkas permohonan yang terdiri dari:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW lokasi dan jenis usaha yang dipunyai
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo berwarna 4 X 6 (2 Lembar)

Kemudian pemohon mengisi formulir pendaftaran. Kemudian camat yang telah dapat pendelegasian dari bupati/wali kota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas tersebut telah memenuhi persyaratan maka camat bisa menerbitkan sertifikat IUMK. Kemudian sertifikat IUMK didaftarkan ke BRI sebagai pihak yang berhak mengeluarkan kartu IUMK.

Pemegang kartu IUMK mendapat kemudahan akses pembiayaan untuk pengembangan usaha tanpa jaminan dan batasnya Rp. 25 juta per orang. Kebijakan ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menyederhanakan perijinan dan mendorong tumbuhnya pelaku usaha mikro kecil yang memiliki kepastian hukum dan akses pembiayaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun