Mohon tunggu...
Forensic Lie Detector Indonesia
Forensic Lie Detector Indonesia Mohon Tunggu... -

Handoko Gani SE MBA BAII Human Lie Detector Indonesia. Trainer deteksi kebohongan di KPK, BPK, dan beberapa instansi pemerintah dan swasta. Team Ahli Kepolisian untuk kasus kriminal tertentu Narasumber di berbagai media: Harian Kompas, Harian Jawa Pos, kompas.com, detik.com, Metro TV, Trans TV, Global TV, dan sebagainya. Penulis buku MENDETEKSI KEBOHONGAN Lulusan Forensic Emotion, Credibility, and Deception dari Emotional Intelligence Academy, Manchester Pemilik blog Handoko Gani di kompas.com www.handokogani.com Twitter: @LieDetectorID

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akhirnya, Senyum Itu (Sementara) Kembali: (Analisa Ekspresi Jokowi 18 Feb)

19 Februari 2015   21:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diambil dari: http://bit.ly/1zQ3ao6  by @ForensicEmotion Pada tgl 18 Feb lalu, presiden telah membuat 3 keputusan penting terkait Budi Gunawan vs Abraham Samad & Bambang Widjojanto, calon Kapolri vs Pimpinan KPK, dan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KPK. Sesungguhnya, latar belakang sekaligus tujuan pembuatan 3 keputusan penting tersebut telah tersampaikan di balik kata-kata yang Beliau pergunakan:

  1. Adanya ketidaktenangan
    • Hipotesa saya: Presiden tahu bahwa masyarakat menjadi tidak tenang terkait dengan kisruh Polri dan KPK ini, termasuk terjadinya penetapan tersangka secara berturut-turut seperti balas membalas antar kedua institusi
  1. Adanya ketidakprofesional dan ketidakpercayaan masyarakat kepada kepolisian
    • Hipotesa saya: Mungkin ini menjelaskan mengapa Presiden lebih memilih mengajukan calon Kapolri baru dibandingkan mengangkat BG yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh keputusan praperadilan, dimana Sekalipun BG dinyatakan tidak bersalah, tetapi masyarakat masih tetap merasa KPK benar.
  1. Adanya kekosongan kepimpinan KPK, yang mengancam kelangsungan kerja di KPK
    • Hipotesa saya: Presiden tetap tidak melakukan intervensi hukum yang berlangsung, entah itu akibat aksi “kriminalisasi” ataupun bukan. Sebaliknya, demi menyelamatkan KPK, Presiden menunjuk pejabat baru.
  1. Adanya ketidaktaatan pada rambu-rambu aturan hukum
    • Hipotesa saya: Kisruh Polri dan KPK ini terjadi karena adanya ketidaktaatan pada rambu-rambu aturan hukum dan adanya pelanggaran kode etik

  1. Adanya pelanggaran kode etik
    • Hipotesa saya: Kisruh Polri dan KPK ini terjadi karena adanya ketidaktaatan pada rambu-rambu aturan hukum dan adanya pelanggaran kode etik

  1. Adanya ketidakharmonisan antar Kepolisian dan KPK
  2. Presiden sebetulnya juga telah memahami ketidakharmonisan antara 2 lembaga negara yang seharusnya bahu membahu membrantas korupsi. Instruksi/Permintaan ini ditujukan agar dengan pimpinan yang baru (Kapolri baru dan Pimpinan KPK baru), bisa menciptakan keharmonisan antar Kepolisian dan KPK.

Dengan pembuatan 3 keputusan ini, presiden merasa bahwa inilah pilihan terbaik
Senyum
Senyum
dan beliau terlihat lebih “lega”, lebih “tersenyum” dibandingkan semua konferensi pers yang beliau lakukan sejak tgl 16 Januari hingga sebelum tgl 18 Februari ini.
Senyum kembali
Senyum kembali
Pertanyaan-Pertanyaan yang masih tersisa bagi saya adalah: Mengapa terkait pengusulan calon Kapolri baru, kata "KAMI" yang dipergunakan? Siapa "KAMI" ini ?
Saya dan Kami
Saya dan Kami
Apa perbedaan antara "instruksi" Presiden kepada Kepolisian negara Republik Indonesia dengan "permintaan" Presiden kepada KPK?
Mengapa instruksi permintaan?
Mengapa instruksi permintaan?
Dan apakah DPR mau tak mau harus menerima usulan "KAMI" ini?
persetujuan
persetujuan
Salam, Handoko Gani, SE, MBA - (Saat ini) Kandidat MSc di bidang Forensic Emotion, Credibility, and Deceptions, di Paul Ekman International Group (Emotional Intelligence Academy) bekerja sama dengan University of Central Lancashire, Manchester, United Kingdom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun