Sesuatu yang sudah dipenuhi zakatnya, bukan dinamakan menyimpang, seperti saat anda punya mobil lebih dari 2 atau 3 namun dari harta yang dibeli, anda langsung melaksanakan hitungan zakat atas mobil yang dibeli tersebut, maka status harta tersebut sudah lepas dari menumpuk harta atau tidak dihitung hisab dihari kelak. Terlebih lagi, saat kendaraan tersebut digunakan untuk perjuangan islam.Â
Demikin disampaikan  pada saat Pengajian rutin ihya Ulumuddin, Rabu (9/08/2023), di Masjid Agung Kabupaten Brebes dengan Qori KH. Subhan Makmun Pengasuh Pondok Pesantren Asssalafiyah Luwungragi.Â
Jangan sampai ada kegiatan penggalangan dana untuk kepentingan pribadi, apalagi mengatasnamakan kegiatan santunan anak yatim, dalih untuk operasional. Namun kalau kegiatan yang dilakukan memang mengutamakan anak yatim atau orang tidak punya (dhuafa), maka Allah akan menerima ganjaran amaliyah kita. Namun apabila kita punya kegiatan namun sumber uang yang digunakan dari sumber harta korupsi maka ganjarannya sia-sia, karena berasal dari harta haram.Â
Jangan hutang yang  melebihi kemampuan, tapi sebaiknya sesuai semampunya kita. Kalau ingin maju ya harus kerja keras, boleh utang tapi kita yang berhutang harus introseksi dengan kemampuan kita untuk membayarnya. Jangan terjebak pada urusan hutang piutang, ukurlah sesuai kemampuan kita. Termasuk saat kita infaq atau beramaliyah, juga mengukur pada kemampuan kita. Semoga dengan beramaliyah atau shodaqoh maka sejatinya kita ini sudah berhusnudzon kepada Allah SWT.Â