dengan cara menganggarkan dana desa untuk pengembalian DTS ke sekolah non formal (keseteraan lewat Paket A, Paket B, dan Paket C). Selain itu pemerintah daerah melakukan penguatan regulasi yang dijadikan landasan yuridis formal, minimal ada peraturan bupati terkait pengentasan DTS kembali bersekolah.Â
Komitmen penyelenggara pendidikan juga harus disiapkan sedini mungkin, baik itu sarana dan prasarananya, agar peserta didik merasakan rasa nyaman, mudah dalam belajar dan tetap menjaga kualitas mutu hasil.Â
Selain itu, ada pihak-pihak tertentu yang bisa menjadi relawan ditingkat desa untuk melakukan pendataan, pengembalian, penggalangan dana dan pendampingan bagi DTS ini, karena tidak mudah memberikan kepercayaan kepada mereka, bagi mereka buat apa sih sekolah lagi, sudah tua dan malas untuk berpikir, belum lagi jika akses pendidikan PKBM jauh, maka PKBM harus mau untuk membuka pokjar khusus DTS.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H