Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Tunaikan Zakat, Berikan kepada yang Berhak

12 Mei 2021   17:41 Diperbarui: 12 Mei 2021   18:00 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama bulan ramadhan, kita diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah, sebagai bentuk kesholehan dan kesetiakawanan sosial bagi umat, wajib bagi muslim untuk menjalankan syariat wajib ini, apakah itu laki-laki atau perempuan. 

Hari ini adalah terakhir kita menyerahkan zakat fitrah 2.5kg atau lebih dan di-tasyarufkan kepada yang berhak, apakah mau di-tasyarufkan sendiri atau melalui UPZ atau baznas ataupun langsung kepada penerima zakat. 

Sebagai pensucian diri kita, maka para mustahiq yakni fakir dan miskin yang mendapatkan beras fitrah ini, mereka didahulukan untuk mendapatkannya, ini adalah hari yang penuh kebahagiaan bagi mereka, karena mereka sangat membutuhkan beras tersebut untuk kelangsungan hidupnya.

Fakir dan miskin adalah orang yang harus diperhatikan, kata peduli menjadi modal penting bagi yang punya agar memperhatikan orang yang tidak mampu apalagi berada di garis kemiskinan. 

Kemiskinan disetiap Kab/Kota ada pastinya, kisaran antara 40 persen hingga 45 persen, yang tersebar di masing-masing desa/kelurahan, terlebih saat pandemi ini, maka semakin bertambah jumlahnya, mereka yang tadinya bekerja dengan keahliannya, saat pandemi ini ada yang kehilangan pekerjaan.

Terlebih lagi fakir dan miskin ini belum punya mata pencaharian yang jelas, anaknya bertambah, rumahnya tidak punya hanya mengandalkan tanah dari tetangganya atau dari tanah lepe-lepe milik pengairan, suaminya atau istrinya sudah meninggal tinggal anaknya saja maka keluarga ini layak untuk mendspatkan bantuan beras fitrah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun