Status tanah tetap, lalu dipergunakan untuk usaha dari tanah tersebut menjadi bernilai ekonomis, namun agar wakaf ini bernilai ekonomis maka harus di pergunakan secara profesional sesuai perkembangan zaman. Wakaf Tunai menjadi sesuatu yang menarik, apabila tanah yang diwakafkan kemudian berkembang usahanya dan bisa memberdayakan umat.
Perkembangan wakaf tunai diberbagai negara juga mulai berkembang seperti di turki, arab saudi, australia dan negara mayoritas islam lainnya, dimana ada warga muslim memberikan tanahnya untuk kepentingan sosial, kemudian di kembangkan untuk kegiatan seperti membuat asrama, hotel ataupun fasilitas publik namun memiliki manfaat bagi masyarakat secara luas.
Jadi bisa saja warga NU yang memiliki tanah dan ingin di wakafkan lewat NU, hanya saja Nadzir NU adalah PBNU dan PBNU bisa meminta PCNU agar MWC yang berada di wilayah tanah tersebut mewakili NU menerima wakaf tersebut dan nantinya proses pemberkasan tetap lewat lembaga Wakaf PBNU. Wakaf yang sudah diterimakan NU bisa di produktifkan, maka dampak dengan produktifnya wakaf tersebut bisa memberdayakan untuk umat.
Pakar Wakaf Tunai Dr. Ahmad Zainur Rosyid saat menyampaikan di rapat koordinasi Lembaga Kesehatan NU Se Jawa Tengah mengatakan bahwa betapa pentingnya pemahaman wakaf tunai. Asalkan status pokoknya wakaf tetap maka dibolehkan, kalaupun tanah yang diwakafkan kemudian ada hasilnya dikelola dan di tasyarufkan untuk umat dibolehkan.Â
Kita bisa melihat bagaimana Badan Wakaf Sultan Agung Mengelola Tanah Wakafnya untuk dibuat Rumah Sakit dan berkembang pesat, maka wakaf yang ada sudah menggerakkan untuk produktifitasnya. Bagaimana Wakaf tanah kemudian di gunakan untuk kepentingan pendidikan juga bisa diproduktifitaskan, di tanah wakaf tersebut dibangun lembaga pendidikan dan berkembang pesat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H