Terbesit dalam pikiranku, ketika jumat yang lalu seorang kyai di Brebes memberikan khutbahnya tentang pornografi dan pornoaksi. Menjadi sebuah hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih bagi kita semua sebagai umat Islam, dan ini jangan dibiarkan, karena perbuatan ini jelas terlarang menurut agama.Â
Pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, terawang, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk prilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
Sedangkan Pornoaksi adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual misalnya gerakan-gerakan yang merangsang.Â
Dengan derasnya sosial media dan situs online yang ada tentunya membuka peluang kepada siapapun akan bahaya yang mengancam, tadinya tidak tahu menjadi tahu, belum lagi masa anak-anak dan remaja pun akan mudah mengakses situs-situs yang mudah di cari dengan pencarian lewat media penncarian misalkan lewat google atau lewat Youtube, dan aplikasi lain yang kadang keluar sendiri virus gambar porno, padahal kita tidak tahu kok bisa terjadi seperti itu.
Islam melarang kita ini mendekati zina, apalagi sampai berbuat zina maka seseorang berarti telah melanggar aturan yang sudah digariskan oleh agamanya, wajar jika kemudian mereka yang paham tentang hukum islam akan tidak mendekati atau melanggarnya.Â
Fakta yang ada ditemui bahwa ada beberapa anak usia dini ada yang hamil sebelum nmenikah, lalu mengajukan diapensasi atas pernikahan akibat hamil duluan, ini jelas tidak baik dan bukan ciri masyarakat Indonesia, karena sejatinya ada aturan yang jelas, siapapun yang mau punya keturunan sesuai nasab maka harus menikah sesuai syariat yang ada dan ketentuan agamanya.Â
Misalkan Agamanya Islam, maka harus menikah dulu dengan pencatatan negara melalui Kementerian Agama, dan memenuhi syarat rukunnya menikah. Jangan sampai terjerumus dengan perbuatan negatif apalagi yang tidak sesuai syariat Islam.Â
Mereka yang terjerumus ke lembah kemaksiatan, harus segera bertaubat, jangan sampai Tobat tomat (menjalankan hanya sesaat terus menjalankan maksiat lagi).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H