Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tiap Desa Ada Pengukur Tanah

9 Januari 2021   13:19 Diperbarui: 9 Januari 2021   13:44 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman hari ini mendampingi pengukuran tanah, bersama pemilik tanah, perangkat desa yang bertugas mengukur tanah, ada saksi saat mengukur, alat yang dibawa adalah meteran, dan kayu placek sebagai tanda awal dalam mengukur.

Pengukuran manual harus ada yang memegang meteran dan menarik meteran sampai habis meteran tersebut, setelah habis lalu dicheck berapa panjang dan lebarnya, di pacek kayu lalu jalan lagi dan ukur lagi sampai di posisi pojok kanan dan pojok kirinya. 

Jika sudah selesai, lalu dikasih placek kayu sebagai pertanda batas panjang dan lebar akan ketemu luas tanah. Para pengukur tanah di Desa biasanya adalah perangkat desa, mereka bisa menghitung luas tanah sebidang dengan cepat, akan lebih cepat lagi jika menghitung dengan teknologi digital. 

img-20210109-wa0011-5ff939a3d541df7234387ce2.jpg
img-20210109-wa0011-5ff939a3d541df7234387ce2.jpg
Bagi yang tidak paham, maka mereka harus belajar dulu dengan petugas ukuran BPN, sehingga saat mengukur tanah semakin pintar dan valid dalam menghitung ukuran tanah.

Mengutip di portal tirto.id Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Maka dari itu, dianjurkan untuk selalu memfollow-up status penerbitan sertifikat Anda pada petugas BPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun