Pengalaman hari ini mendampingi pengukuran tanah, bersama pemilik tanah, perangkat desa yang bertugas mengukur tanah, ada saksi saat mengukur, alat yang dibawa adalah meteran, dan kayu placek sebagai tanda awal dalam mengukur.
Pengukuran manual harus ada yang memegang meteran dan menarik meteran sampai habis meteran tersebut, setelah habis lalu dicheck berapa panjang dan lebarnya, di pacek kayu lalu jalan lagi dan ukur lagi sampai di posisi pojok kanan dan pojok kirinya.Â
Jika sudah selesai, lalu dikasih placek kayu sebagai pertanda batas panjang dan lebar akan ketemu luas tanah. Para pengukur tanah di Desa biasanya adalah perangkat desa, mereka bisa menghitung luas tanah sebidang dengan cepat, akan lebih cepat lagi jika menghitung dengan teknologi digital.Â
Mengutip di portal tirto.id Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Maka dari itu, dianjurkan untuk selalu memfollow-up status penerbitan sertifikat Anda pada petugas BPN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H