Pada 11 - 25 Januari 2021 diberlakukan PSBB di Jawa-Bali dengan kriteria pengetatan PSBB transisi. Mereka yang Kerja lebih banyak di rumah dengan prosentase kerja dirumah 75 persen dan 25 persen dikantor, kegiatan sekolah dengan sistem daring, jam operasional juga dibatasi, pusat perbelanjaan akan tutup lebih awal, bagi yang makan ditempat restoran atau warung makan kembali diperketat, kegiatan umum dihentikan sementara.Â
PSBB di wilayah DKI Jakarta diberlakukan semua, kemudian Wilayah Jabar beberapa Kab/Kota saja yang menerapkan PSBB, Untuk Provinsi Jateng ada 3 wilayah yakni Soloraya, Kabupaten Banyumas, Kota Semarang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, bukan hanya 3 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang melakukan PSBB, Kabupaten lain juga harus mulai siap untuk mengantisipasi penanganan di daerahnya, karena jika meluas kasus covid-19 maka bisa menutup kemungkinan dilakukan pembatasan sosialÂ
PSBB mengutip di Wikipedia Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) adalah istilah Kekarantinaan Kesehatan Indonesia  yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.Â
Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Efek pengetatan kebijakan ini, pastinya akan berpengaruh pada laju infeksi yang rendah, ini adalah upaya untuk menekan penyebaran kasus covid-19, dampak ekonomi juga akan semakin kentara dengan pemberlakuan PSBB, belum lagi para pengusaha warteg dan juga sejumlah mall yang harus menerapkan protokol kesehatan.
Pastinya dengan kebijakan PSBB maka Bupati dan Walikota juga harus menyiapkan personil yang ada, jika ada kesulitan belajar bagi peserta didik maka gunakan digitalisasi, jika memang harus tatap muka maka ambil kelompok lecil untuk memberikan konseling bagi peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H