Efek covid-19 bukan hanya manusia yang terpapar virus yang tak terlihat kasat maya, juga curanmor pun semakin banyak ulah dari oknum yang ingin mencuri sepeda motor yang parkir di fasilitas umum saat mereka parkir kendaraan ataupun saat parkir di rumah kemudian sengaja di gondol maling.
Salah satu anggota kombes Lukmanul Hakim, sedih karena kendaraan sepeda motornya raib tanpa bekas, di desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Pihaknya saat parkir di depan warung soto Bebek Sitanggal lalu tiba-tiba motornya tidak ada, campur kaget harus ngapain, beberapa jam kemudian yang bersangkutan melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya ke Polsek terdekat, namun hingga dua minggu ini tidak ada kabar bisa ditemukan apa tidak.
Sudah memblokir stnk motornya, kalau nanti rejekinya ya motor bisa kembali, sementara harus bersusah payah untuk mengganti lagi dengan merogoh kocek yang tersimpan agar tidak terganggu aktivitasnya.
Di tempat lain, terjadi juga modus pinjam motor lalu tidak kembali lagi, anak pumk datang ke pondok pesantren, lalu minta diantar ke Jalan Raya, di tengah perjalanan dia mencoba untuk meminjam kendaraan dengan dalih mau menjemput temannya, lalu ditunggu beberapa jam ternyata motornya langsung dibawa lari, dicari ke segala penjuru mata angin, belum ketemu hingga sekarang ini.
Curanmor terjadi karena mereka kawanan pencuri jelas tidak ada pekerjaan lain dan punya cara jika mencuri sepeda motor lalu bisa dijual ke seseorang penada, dan seorang penada pun tahu kalau itu motor curian, dan dibeli dengan harga murah, kemudian dijual kembali oleh penada kepada mereka yang butuh kendaraan tersebut, sangat parah lagi jika menjualnya dalam bentuk pretelan.Â
Curanmur terkadang ada sindikat, meeka mencari lengahnya atau sepinya keadaan, dengan alat tertentu dan waktu superkilat bisa diambil motor tersebut dengan hitungan detik. Pastinya merek jika tertangkap ya kalau tidak dipenjara ya di pukul oleh masyarakat. Ada beberapa desa yang memberlakukan hukum adat jika ada pencuri lalu di pukul banyak orang, dan model seperti ini akhirnya desanya jadi di takuti oleh kawanan curanmor, apalagi pencuri ternak.Â
Main hakim sendiri sebenarnya tidak boleh dimata hukum, karena kita ini negara hukum, maka jika ada pencuri yang mencuri lalu ketangkap maka konsekuensinya di serahkan kepada polsek terdekat untuk di prosea lebih lanjut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H