Kabupaten Purbalingga dan Banyumas di setiap lampu merah ada tanda rambu lalu lintas yang dibuat oleh Dinas Perhubungan, mereka menyiapkan zona aman bagi sepeda motor saat berhenti di lampu merah tersebut. Tentunya bagi kendaraan roda empat atau lebih akan berhenti di belakangnya.Â
Ketika mereka patuh terhadap aturan maka tertib, artinya masyarakat merasa diuntungkan dengan kebijakan seperti ini, terlebih lagi pengguna kendaraan roda dua tidak berada di samping kiri atau kanan kendaraan roda empat.Â
Bagi pengguna kendaraan roda empat juga harus disiplin untuk berhenti di belakang kendaraan roda dua, jika ada kesalahan berarti petugs lalu lintas yakni polisi akan mengingatkan kepada mereka yang salah, jika ngeyel ya di tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tentunya bagi mereka yang di tempat Kabupaten/kotanya ternyata belum ada, maka model seperti di Kabupaten Purbalingga atau Banyumas bisa ditiru, agar ada rasa nyaman berkendaraan dan ada aspek kepatuhan warga atas kebijakan yang ada.
Bayangkan jika pengguna kendaraan tidak tertib maka angka kecelakaan semakin tinggi, tingkat kepatuhan rendah, jalur aman dan nyaman sangat penting, maklum dengan tidak patuh pada aturan yang ada maka bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI