Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Penerang Ilmu Juga Penata Akhlak

25 November 2020   08:22 Diperbarui: 25 November 2020   08:42 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapapun orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat dianggap seorang guru, namun menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru adalah tenaga pendidik profesional di bidangnya yang memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, memberi arahan, memberi pelatihan, memberi penilaian, dan mengadakan evaluasi kepada peserta didik yang menempuh pendidikannya sejak usia dini melalui jalur formal pemerintahan berupa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah.

Namun menurut KBBI Guru adalah orang yang pekerjaanya atau profesinya mengajar. Seorang guru mempunyai tugas untuk mengajar peserta didik, mendidik peserta didik memberi bimbingan dan pengarahan pada peserta didik, melatih peserta didik agar semakin bertambah pengetahuannya, memberikan penilaian atas kelebihan dan kekurangan yang ada, memberikan evaluasi dengan nilai dan terakhir memberikan dorongan moral dan mental kepada anak didiknya.

Seorang guru juga harus bisa menggantikan orangtua murid baik sebagai seorang pengajar, pendidik, dan pembimbing. Saat ada anak didiknya masuk anggota anak punk maka seorang guru harus memberikan motivator, mengarahkan ke jalan yang benar, dan berani menghadapi setiap masalah yang ada di kehidupan.

Saat pandemi covid-19 maka guru juga harus sebagai administrator, karena mereka harus mencatat perkembangan individual muridnya, dan menyampaikan hasil didikan kepada orangtuanya, sehingga anak tetap belajar dan mengerjakan tugasnya dengan baik. Seorang guru juga sebagai evaluator karena dia berhak untuk memberikan penilaian dan masukan untuk kemajuan peserta didik.

Seorang guru pasrah dengan pendapatan yang sudah ditetapkan oleh instansi induknya, seorang guru honorer juga harus rela mengajarkan sesuai dengan jam belajar yang dilakukan dan mendapatkan honor sesuai dengan kemampuan dari pihak sekolah dimana dia mengampu peserta didik, dibilang kecil memang kecil, karena honornya tidak sesuai dengan UMR yang ditetapkan oleh Gubernur. Harus dengan siapa guru honorer ini mengadu disaat tugas dan tanggungjawabnya juga tidak ada bedanya dengan guru ASN. 

Semua guru baik itu PNS dan Honorer harus terikat dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh instansinya, seperti menggunakan seragam sesuai harinya, hak dan kewajiban mereka harus dilakukan, termasuk harus menerima instruksi dari atasannya.

Salah satu warga yang tinggal di Brebes, sebut saja kholidin, mengatakan dilingkungannya saat pandemi covid-19, kelas 1-3 SD masih ada yang belum bisa membaca dan menulis, efek pandemi seperti ini semakin memperburuk anak untuk bisa membaca dan menulis, perlu ada penanganan yang secara serius pada persoalan anak SD yang di pedesaan, hingga usia kelas 3 kok tidak bisa membaca dan menulis, terus nanti bagaimana kualitas pendidikan di daerah tersebut. 

Tatap muka sebenarnya menjadi salah satu kunci agar anak bisa membaca dan menulis, namun karena era pendidikan jarak jauh dan anak cuma di kasih tugas lewat WA ataupun fasilitas lainnya menyebabkan anak pun tidak berbadaya, disinilah sangat pentingnya betapa pentingnya pendidikan untuk memberantas kebodohan. 

Pendidikan adalah investasi terbaik, dan kata belajar di sekolah/madrasah itu adalah salah satu kunci sukses seorang anak di masa depan, saat ada anak tidak sekolah namun dibiarkan atau ada azas pembiaran dari pemangku kebijakan atau dari lintas sektoral acuh tak acuh, maka jelas bahwa akan ada efek domino atau beban ganda dalam beberapa tahun berikutnya, sama dengan ketika ada masalah stunting, kemudian dibiarkan tidak di tangani secara komprehensif, maka efek penyakit degeneratif akan terjadi pada usia mereka jelang 40 tahun. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun