Sedih memang bagi buruh atau pekerja yang hanya mengandalkan penghasilan dari upah bulanan, karena kebutuhan hidup semakin naik, namun ada kebijakan Pemerintah menetapkan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021. Padahal Dana Desa dalam tahun 2021 berorientasi pada upaya pemulihan ekonomi warga. Alasan kondisi pandemi covid-19 tidak menaikkan upah minimum 2021, sisi yang lain, para pekerja di perusahaan semakin pusing dengan beberapa kenaikan kebutuhan hidup baik pangan, sandang, dan papan.
Sudah ada 18 Provinsi yang mengikuti SE penetapan upah minimum Menaker, ini artinya besar kemungkinan daerah lain juga akan mentaati regulasi yang ada. Pandemi covid-19 memang sangat berefek, karena belum ditemukan vaksi covid-19 yang jitu dan murah, semuanya terkesan mahal. Mereka yang terkena covid-19 rasanya tidak berdaya, apalagi jika sakit di rumah sakit, harus di isolasi, sepertinya tidak ada temannya untuk berdiskusi, gimana tidak stres.
Para pekerja di buruh pabrik pun harus mematuhi protokol kesehatan, saat ada yang terindikasi covid-19 maka harus di swab semuanya, bagaimana tidak panik, disaat bekerja kemudian harus diperiksa semua, kalau menimpa pada mereka yang menjadi buruh di perusahaan, jelas sangat beresiko pada keluarganya yang ditinggal, apalagi tumpuhan harapan hidupnya hanya mengandalkan dari gaji buruh pabrik, mereka tak berdaya dan pengganti dana pakai apa saat kedua orangtuanya positip covid lalu anaknya tidak terpapar.
Jika upah dinaikkan, namun pendapatan pada perusahaan juga tidak membaik saat pandemi covid ini maka pemilik modal atau mereka yang investasi jelas protes, karena untuk menutup ongkos produksi saja serba susah, apalagi jika ada kebijakan kenaikan UMP di Provinsi, semakin memperpuruk nasib dari Hulu dan Hilir.
Menjadi suatu terobosan bagi para pekerja di pabrik, jika kemudian memiliki jiwa kewirausaan, misalnya salah satunya adalah bekerja di rumahnya untuk buka usaha kelontong, atau menjadi pelaku usaha UMK seperti jadi agen somay, atau bakso atau misalkan nugget, jika tidak punya modal maka bisa bermitra dengan pelaku modal dengan memasarkan produknya, jika pasangan suami istri jadi buruh pabrik dan hanya mengandalkan usaha dari gaji atau honor sesuai UMP, maka besar kemungkinan mengalami kerentanan sosial.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H