Lembaga atau instansi dimanapun, apalagi penyedia jasa layanan publik, harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang standby dengan lokasi yang cukup jelas.
Wajar saja jika di stasiun kereta api Kota Tegal misalnya, PT. KAI menempatkan alat ini ditaruh dengan cukup jelas dan strategis. Lebih baik mencegah daripada nanti saat ada kejadian kemudian mengalami kesusahan untuk mengendalikan api karena saat ada percikan kebakaran.Â
Di beberapa hotel berbintang juga penulis lihat sendiri, ada alat seperti ini terpasang, termasuk ada alat pendeteksi api ketika ada kebakaran satu lokal, kemudian langsung berbunyi dan pihak keamanan gedung pun langsung dengan sigap mengirimkan informasi ada kebakaran, dan ini bagian dari emergency keamanan gedung.Â
Pemerintah telah mengatur tentang pemasangan dan pemeliharaan APAR melalui PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No : PER.04/MEN/1980 TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN ALAT PEMADAM API RINGAN.
Ini artinya menjadi hal penting disetiap perusahaan yang beroperasi terlebih kelas perusahaan yang memperkerjakan karyawan banyak seperti di kawasan industrialisasi maka APAR menjadi wajib terpasang dan tersediakan.
Petugasnya juga harus dilatih dengan trampil, pasalnya ada alatnya namun tidak bisa menggunakannya maka akan sia-sia. Oleh karena itu keamanan gedung sangatlah penting, apalagi jika di dalamnya banyak pekerja yang sedang bekerja, pastikan keselamatan kerja diutamakan.
Dirumah pun sebaiknya kita punya, kenapa harus punya, karena alat ini sangat membantu manakalah rumah kita atau rumah tetangga yang kebakar, sehingga bisa meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar. Alay pemadam kebakaran itu Murah dan kaya manfaat, jangan sampai diabaikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H