Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

19 Oktober 2020   09:12 Diperbarui: 19 Oktober 2020   09:19 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemprov Jateng memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus denda pajak mulai 19 Okt sd 19 Des 2020.. segera Manfaatkan..
#SamsatJateng
#JatengLawanCorona
#JatengGayeng

Langkah yang tepat dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat, disisi yang lain kebijakan ini juga memberikan angin segar agar penduduk yang ada di wilayah Jateng ini membayar pajak kendaraan, pastinya saat mereka tidak membayar kendaraan karena ada beberapa alasan yaitu lupa, kendaraan masih dalam proses kredit, kendaraan jarak dekat,  cicilan lebih penting, kendaraan lebih tua, dan kendaraan di curi atau hilang.

Pajak kendaraan jelas akan menguntungkan daerah, semakin patuh warga yang membayar pajak maka semakin banyak pendapatan yang diterima. Sehingga bidang yang membidangi pajak kendaraan dalam hal ini Bapenda Jateng melakukan upaya penghapusan denda walaupun tematik masa pembayarannya.

Mestinya ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan, namun terkadang pemilik kendaraan juga sudah berpindah kepemilikan kendaraan namun belum dirubah ke pemilik kedua. Sedangkan Pemilik kedua juga kesulitan mencari KTP dan BPKB nya sedang dimasukan ke bank atau koperasi simpan pinjam karena ada pinjaman kredit. 

Mengutip di website bapenda jabar dijelaskan PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut bersamaan dengan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).  Hal ini berarti, masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) harus membayar PKB setiap tahun atau setiap STNK diterbitkan tentunya selama WP tersebut masih memiliki / menguasai kendaraan bermotor. 

Menghapus denda keterlambatan kendaraan walaupun nilainya tidak banyak, namun bagi pemilik kendaraan sangat membantu, mereka bisa nyaman dan aman dalam berkendaraan, saat ada operasi tilang maka tidak panik dan menghindari operasi tilang. Bayar pajak pancen abot jika tidak ada uangnya, tapi inilah konsekuensi sebuah hak dan kewajiban sebagai WP yang wajib patuh dengan aturan negara. Yuh manfaatkan dan bayarlah pajak motor atau mobil anda. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun