Di setiap desa harus bisa membuat peta wilayahnya, agar tahu asal usul atas gambaran dari seluruh potensi yang dimiliki, seperti keadaan alam, ekonomi, dan sosial budaya. Peta desa ada yang bentuk sketsa peta, dimana didalamnya ada simbol, dan tanda batas wilayah sesui penjuru mata angin.Â
Semua perangkat desa akan tahu tentang tapal batas desanya, karena peta desa juga bida dijadikan sebagai edukasi dan memberikan pemahaman bagi warganya, ada pula model peta desa dengan cara didesain grafis yang menarik, tujuan peta grafis untuk memudahkan orang paham dengan wilayah pedukuhan, RW, RT dan blok.Â
Peta atau sketsa wilayah ini ada yang dibuat oleh pihak desa atau kadang dari lembaga lain dengan tujuan agar asal usul desa bisa terdokumentasi dengan baik, namun terkadang peta yang jadi kesepakatan ini sering tidak dimiliki oleh desa, saat dibutuhkan segera baru mulai memikirkan cara membuat peta tersebut.Â
Regulasi desa membuat peta ada di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa. Desa juga bisa menggunakan google map jika kesulitan dalam menyusun peta desa karena sudah banyak fasilitasi peta digitalisasi yang bida dimanfaatkan bagi desa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H