Para investor perumahan semakin menjamur, bahkan bermunculan bisnis kapling, tanah yang awalnya dibeli bentuk sawah, kemudian berubah fungsi menjadi kapling untuk dibangun perumahan atau lokasi hunian warga.Â
Semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka semakin meluasnya perubahan fungsi lahan. Fakta ini bukan hanya terjadi didaerah penulis, tetapi sudah meluas hingga ke beberapa daerah apalagi daerah seperti di pulau jawa.Â
Mangan ora mangan sing penting kumpul yang berarti makan tidak makan yang penting berkumpul adalah salah satu filosofi kekeluargaan masyarakat Jawa zaman dulu, wajar jika orang tua mengharapkan anaknya jangan jauh dari rumahnya orang tuanya tinggal, berbeda desa atau kecamatan tidak apa-apa, karena mudah untuk dikunjungi jika simbahnya ingin ketemu dengan cucunya atau buyut.Â
Bahkan ada beberapa orang tua sudah menyiapkan sawah dan sengaja di kapling untuk anaknya kemudian dihibahkan atau bentuk waris karena ada salah satu orang tuanya yang meninggal.Â
Bagi mereka yang sudah bekerja sebagai ASN atau misalkan kerja sebagai pendamping PKH, pendamping Desa ataupun pendamping lainnya maka saat sudah bekerja dan ada penghasilan yang diprioritaskan awal adalah punya rumah sebagai tempat tinggal atau bisa saja suruh sewa atau disewakan oleh orang tuanya agar keluarga yang baru itu berpisah dengan kedua orang tuanya, dengan tujuan menjadi keluarga yang mandiri dan tidak ketergantungan dengan kedua orang tuanya.Â
Kapling menjadi bisnis yang menguntungkan jika dikelola dengan baik, bahkan ada yang sengaja punya dana yang disimpan di bank, lebih untung di belikan kapling, kemudian dijual kembali, otak bisnis bagi para wirausaha baru menjadi sesuatu hal yang menarik, modal beli awal Rp 30 juta seiring waktu beberapa bulan atau tahun berubah dijual menjadi Rp 100jt.Â
Bayangkan antara deposito dengan beli kapling, tentunya memilih kapling dan menjadikan uangnya semakin banyak, tidak makan riba tapi benar-benar bisnis perdagangan.Â
Kalau kapling berubah menjadi ruko paling dominan adalah didaerah perkotaan, termasuk area dekat dengan pasar, lahan yang tadinya hanya tanah atau rumah huni berubah fungsi menjadi ruko untuk disewakan atau dijual kepada orang lain, yang jelas sudah banyak alih fungsi lahan dengan perubahan status peruntukan.Â
Wajar jika kemudian di beberapa Kab/Kota revisi perda tentang tata ruang sebagai payung hukum atas meluasnya status lahan yang ada dan tidak melanggar aturan yang ada, IMB bisa diterbitkan, termasuk ijin lainnya bisa diberikan kepada pemohon, satu sisi akan ada peningkatan pendapatan asli daerah dari biaya perijinan dan target usaha lain yang bisa menjadi pundi-pundi pendapatan daerah yang potensial.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H