Transportasi, uang saku bagi anak tidak sekolah (ATS) menjadi sebuah kendala dalam mengembalikan ATS ke sekolah. Terkadang ada kebijakan gratis dari sekolah, namun untuk kebutuhan transportasi anak seperti kepemilikan sepeda onthel, uang saku harian saat anak mau belajar ke sekolah.Â
Rata-rata anak tidak sekolah yang di Kabupaten Brebes Jawa Tengah misalnya, paling banyak adalah anak dari keluarga tidak mampu. Tentunya ini menjadi sebuah kebijakan yang holistik untuk melakukan intervensi.
Menangani ATS kembali bersekolah itu tidak semudah mengembalikan telapak tangan, karena banyak pernak pernik masalah yang harus diselesaikan, seperti contoh anaknya mau, tapi kemudian kesulitan saat berangkat sekolah karena jarak rumah dengan sekolahnya jauh, belum lagi saat mau berangkat sekolah, orang tua tidak mampu untuk memberikan uang saku kepada anaknya, karena keterbatasan ekonomi.Â
Menjadi catatan penting tentunya bagi lembaga LKSA di daerah untuk bersinergi dengan institusi lain, termasuk kemitraan ATS kembali bersekolah.Â
Lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) menurut Depsos RI (2004: 4), yaitu suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.Â
Sisi lain juga peluang bagi yayasan pendidikan sosial juga bisa memberikan kebijakan untuk menerima ATS kembali bersekolah lewat lembaganya, karena dengan ada lembaga pendidikan yang memberikan kebijakan anak bisa sekolah di lembaganya baik belajar di sekolah dan belajar di pondok pesantrennya akan bisa menjadi media untuk meningkatkan kualitas generasi anak ke depan.Â
Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus memikirkan LKSA, Ponpes, SMP terbuka, SMP Inklusi, SMA/SMK/MA Inklusi dan ragam kebijakan terbaik dalam menerima anak ATS di Kabupaten/Kota, termasuk kebijakan bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam PPDB nya untuk memikirkan anak-anak yang ATS ini dikembalikan ke sekolah, minimal ada prosentase bagi ATS kembali bersekolah.Â
Selain itu, Pihak Kabupaten/Kota juga harus mulai mengembangkan Pokjar atau Kelompok Belajar di level desa, karena Pokjar ini menjadi lompatan bagi PKBM di level daerah untuk menjadi media pilihan anak dalam  belajar dengan di dekatkan.Â
Bagi anak yang bekerja karena faktor ekonomi, maka perlu ada upaya penarikan ATS untuk dibina dan dimasukan ke sekolah, sehingga ada keterpaduan atau mekanisme pendampingan, misalkan Dinas Tenaga Kerja ikut upaya mengembalikan ke sekolah.Â
Persoalan data juga menjadi masalah, karena di Kab/kota seringkali tidak punya data ATS yang mau dikembalikan ke sekolah, apalagi alasan mereka bekerja.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI