Harta kekal di dunia, pahala terus mengalir sampai akhir zaman ya wakaf. Karena tanah wakaf yang sudah di tasyarufkan atau dibeli dan diikrarkan untuk maslahatul umah maka tidak bisa diperjualbelikan. Kecuali dibelikan kembali dalam bentuk tanah wakaf yang lebih produktif atau dibelikan tanah lain karena tanah yang sudah diwakafkan, kemudian mengalami pembebasan jalan tol atau kereta api dan ragam pembebasan untuk kepntingan negara yang lebih besar.Â
Contoh ada tanah wakaf salah satu pondok di cirebon, terus ada program pembebasan jalan tol, ternyata tanah yang dijadikan sebagai aktivitas santri setiap hari ada tanah wakaf, sehingga pengasuh ponpes pun harus mencari tanah pengganti dan tanah yang sudah dibeli sebagai pengganti untuk diurus sertifikat wakafnya. Yah itulah pernak pernik hidup yang harus dilalui.Â
Siapapun yang menjual tanah wakaf kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maka dosanya dipikul sendiri, dan harta yang dinikmati dari tanah wakaf ini tidak berkah, malahan dapat ganjaran dan ujian yang bertubi-tubi dan itu akan dirasakan oleh siapapun yang menyalahgunakan makna wakaf tidak sesuai peruntukannya.Â
Berbahagilah bagi anda yang masih hidup, kemudian punya peninggalan tanah wakaf walaupun hanya satu meter dan dijadikan sebagai modal akhirat, kelak menjadi lenetang amaliyah anda saat sudah berada di alam kubur atau alam barzah. Cahaya amaliyah ini akan mengalir abadi dan bisa menjadi penuntun hidup yang bermanfaat bagi pribadinya.Â
Walaupun banyak sengketa waris atau wakaf karena rebutan hak, namun sejatinya semua permasalahan itu bisa diselesaikan dengan catatan legowo dan tidak srakah, jika nafsu dunia masih melekat erat dan ada hasrat ingin menguasai maka disinilah akan muncul bisikan negatif dan dampaknya tidak baik bagi mereka apalagi mereka melakuka upaya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta tersebut.
Berbahagialah masih hidup bisa wakaf, karena anda menjadi golongan terpilih, tidak semua orang bisa melakukannya, saatnya untuk menentukan sikap dan tabungan akhirat lewat tasyaruf hartamu berupa uang tunai dibelikan tanah dan diwakafkan untuk kepentingan umat. Semoga menjadi secercah amaliyah yang abadi dan bekal untuk anda kelak saat sudah meninggal dunia.Â
Wakaf yang sering kita temui itu beragam cara, ada yang orang tua kita punya harta berupa tanah pekarangan atau sawah, lalu salah satu meninggal dunia atau masih hidup lalu sudah ikrar wakaf kepada desa untuk bangunan masjid atau musholla atau madrasah termasuk lewat pengasuh ponpes atau salah satu kyai yang jadi panutan.Â
Wakaf yang lain adalah wakaf tunai kemudian uangnya dibelikan satu bidang dengan bersama-sama iuran agar total tanah yang dibeli bisa dipikul bersama-sama dengan uang sehingga ringan dan banyak yang minat untuk mendonasikan tanah wakaf.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H