Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Publik Harus Sabar dan Menguasai Administrasi

21 April 2020   13:29 Diperbarui: 21 April 2020   13:20 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi anda yang bekerja di Kantor Kecamatan atau Kelurahan dan desa, dipastikan ada loket pelayanan publik, yang berisi keluhan pengaduan masyarakat, Adminduk, Administrasi persuratan dokumen, sampai dengan masalah surat keterangan ahli waris. 

Contoh pengajuan stempel SKTM atau misalkan pengajuan KK baru, maka petugas juga harus mengetahui seluk belum terkait dokumen tersebut, dan menjawab atas keluhan pemohon jika ada di identitas tidak tertulis semua, maka harus dikonfirmasi, misal pemohon tidak familier dengan no handphone dan dipegang saat ditanya, bilangnya lupa nomor handphone sendiri, yang paham anak, sedangkan pemohon tidak bawa seluler. 

Kalau solusi suruh pulang dan datang lagi, tentunya kasihan kepada pemohon, apalagi dalam suasana gerimis atau mendung dan dikhhawatirkan kehujanan,  maka petugas akan mencoba komunikasi dengan pamong desa atau pamong kelurahan yang menangani administrasi di desa tsb untuk menanyakan nomor seluler keluarganya. Itulah hebatnya Kampung yang senang dengan gotong royong dan kesetiakawanan sosial.

Rentang birokrasi dalam adminduk memang sangat bamyak, sepertinya sampai kapan pemangkasan birokrasi seperti KK, KTP, Dan Akte Kelahiran ini tidak pindah meja satu ke meja yang lain, semoga nanti bisa terwukud dengan model penyederhanaan rposedur yang ada. 

Prosedur dari desa dimana pemohon domisili, harus ke kantor kecamatan, itupun kalau dekat mungkin tidak bermasalah,bayangkan jika harus ditempuh beberapa jam lamanya dan jalan menuju ibukota kecamatan rusak parahh misalnya, apa tidak mempersulit warganya, bila di delegasikan ke pihak perangkat desa, mereka itu ya manusia, tentunya minta ini dan itu sebagai ganti transport. 

Walaupun sudah tidak ada pelayanan administrasi bayar untuk adminduk, baik itu akte kelahiran, KK, KTP dan sejenisnya, tapi ketika prosedur yang dijalankan terlalu vanyak meja mereka enggan mengurus dokumen tersebut, kalau ingin cepat ya harus melalui pihak ke tiga, walhasil harus menambah uang untuk ganti transport pamong. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun