Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PHK di Situasi Covid-19, Siapa yang Dirugikan?

9 April 2020   09:07 Diperbarui: 9 April 2020   09:18 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: IDN Times/zainul arifin

Pemutusan Hubungan Kerja dikenal dengan istilah PHK, orang kampung mengenalnya Dipecat, padahal Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, bahwa Perusahaan dapat saja melakukan PHK, alasan pertama Atas kemauan sendiri mengajukan pengunduran diri, wal hasil yang bersangkutan tidak dapat uang pesangon. Hanya dapat uang pisah yang nilainya disesuaikan dengan perjanjian kerja bersama.

Alasan kedua, adalah Kemauan sendiri berakhir hubungan kerja, biasanya ini pekerja kontrak, ya tidak dapat pesangon, dapat uang pisah.

Alasan ketiga, Mundur kerja karena mencapai usia pensiun, biasanya usia 55 tahun, dapat uang pesangon 2 kali, tapi tidak dapat uang pisah.

Alasan Keempat, adalah pekerja melakukan kesalahan berat, bisa karena mencuri, penggelapan barang atau uang milik perusahaan, buat keterangan palsu, miras, narkotika, melakukan perbuatan asusila, kekerasan, membocorkan rahasia perusahaan.

Alasan kelimat adalah Pekerja ditahan Polisi, kalau begini perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh masa kerja sebesar 1 kali ditambah uang pengganti hak.

Alasan keenam, adalah Perusahaan bangkrut, atau rugi terus menerus selama 2 tahun, maka perusahaan memberikan uang pesanong 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak.

Alasan Ketujuh, pekerja meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesanong, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

Setiap pekerja mestinya memahami akan hak dan kewajiban saat bekerja dan saat diputus kerja, bagaimana jika dalam kondisi covid-19 ini, dimana perusahaan diminta oleh pemerintah agar pekerja ini berhenti kerja sementara sampai wabah penyakit ini berakhir.

Ternyata Menteri Tenaga Kerja telah memberikan edaran kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota yang dilangsir di sukabumiupdate.com disebutkan, yaitu gubernur/Bupati/Walikita melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Perusahaan melakukan pencegahan covid-19, mendorong setiap perusahaan untuk membuat rencana kesiapsiagaan dan memperkecil resiko penularan di tempat kerja.

Kalau ada buruh beresiko, diduga sakit karena covid-19 maka ikuti prosedur standar kemenkes. Jika buruh ODP Covid-19 dibuktikan dengan Keterangan dokter tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari, upahnya dibayar penuh.
Buruh yang suspect dikarantina atau diisolasi dan tetap upahnya dibayar penuh selama dirawat.

Bila perusahaan melakukan pembatasan usaha akibat penyebaran covid-19, sehingga buruh tidak bekerja, maka pembayaran upah dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun