Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta masyarakat Indonesia dapat menerapkan kerja, sekolah dan beribadah di ruma saja dalam 14 hari, terhitung mulai 16 maret hingga 31 maret 2020 selama pandemi virus Corona atau covid-19.
Apa yang disampaikan oleh Presiden ini adalah tujuan dari social distancing yaitu menekan angka jangan statistik terus naik karena mobilitas penduduk yang cepat. Kalau penerapan social distancing untuk penyebaran virus corona tidak berhasil, maka Pemerintah akan menentukan langkah yang lebih tegas.
Upaya yang sudah dilakukan oleh tenaga medis sangatlah luar biasa karena mereka adalah pejuang di garda terdepan dalam menolong masyarakat, mereka jelas punya rasa takut dalam batinnya, tapi karena sudah menjadi pekerjaan yang harus dilakukan, maka pengabdiannya sangat luar biasa.
Satu hal yang menarik saat berada dirumah sambil menonton televisi di transtv pagi ini, Pemprov DKI sudah siapkan TPu Khusus jenazah Covid-19, ini artinya bahwa ada tempat khusus pemakaman yang direkomendasi oleh Pemprov untuk menaruh jenazah  sebagai tempat peristirahatan terakhir.Â
Tentunya mekanisme penguburan jenazah covid-19 pun tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, karena SOP Jenazah Covid-19 adalah peti disediakan oleh Pemrov DKI Jakarta, Pemprov telah mengeluarkan surat edaran bernomor 55/SE/tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 disebutkan, pertama dalam kondisi wabah covid-19 dibutuhkan komitmen dan tanggungjawab semua pihak untuk bekerjasama menyelesaikan masalah termasuk dalam pemulasaran jenazah pasien covid-19.
Mengutip di cnbindonesia.com disebutkan bahwwa seluruh petugas pemulasaran harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular, petugas menjelaskan kepada keluarganya, jika ada keluarga yang mau melihat jenazahnya maka harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah, petugas yang menangani jenazah juga harus menggunakan APD lengkap.
Perlakukan terhadap jenazah yaitu tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem, jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air) setelah itu diikat.
Saat berada di pemakaman, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah, jenazah diantar dengan mobil jenazah, saat menaruh jenazah peti tidak dibuka, penguburan dapat dilaksanakan di tempat TPU.
Apa yang disebutkan diatas, pernah penulis mengantarkan jenazah dengan riwayat kematian adalah penyakit menular, sehingga serba hati-hati dan pihak keluarga juga akan menyadari bahwa jenazah yang terindikasi penyakit menular, maka prosedurnya tidak lazim seperti halnya dilakukan oleh jenazah yang biasa.
Wajar saja SOP seperti ini terkadang belum dikenal oleh masyarakat secara luas, sehingga ada juga yang melanggar aturan yang ada, misalnya, keluarga mau melihat wajah jenazah terakhir, padahal secara SOP tidak boleh, ada juga saat menaruh peti di liang lahat, biasanya keluarga tidak tega, jika mayid yang dimakamkan posisinya kepalanya tidak menghadap ke kiblat atau dimiringkan posisi mayitnya ke arah kiblat, kalau jenazahnya sangat berat, inilah yang menjadi masalah saat mau tutup mayidnya, akhirnya harus ada kesepakatan keluarga sebelum ditutup tanahnya.
Ada konsekuensi atas ketidakpatuhan pada SOP pemulasaran, dan dampaknya nanti juga berbahaya bagi mereka yang datang untuk takziyah, oleh karena itu sangat penting apabila pihak-pihak yang terkait masalah ini diundang untuk disebarluaskan, misalnya para tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk pengelola makam di level desa agar paham dengan tata cara menaruh jenazah yang sesuai syariat islam, dan juga sesuai dengan SOP dari sisi medis terkait penularan kuman yang ada.Â