Pandemi Covid-19, membikin sejunlah kebijakan pemerintah dan organisasi basis masyarakat ataupun orsospol  muncul supercepat dan harus ditaati oleh semua lini sesuai hirarki aturan itu.Â
Aspek kepatuhan terkait pada aqidah ternyata sangatlah prinsipal, karena menyangkut hukum qodho dan qodhar, apakah kita harus melawan aturan manusia atau melawan aturan gusti Allah yang sudah ada kejelasan dalam Alquran dan Hadits dan ini seorang tokoh ulama yang punya warisan ilmu yang mumpuni, karena mereka ini yang sangat inten dalam mutholaah dan belajar secara detail dan komprehensif dalam memahami hukum yang yang ada dan diajarkan oleh guru mereka.Â
Namun kalau dari sisi persoalan regulasi atau aturan yang dibuat oleh para ahli hukum atau hal ini orang yang mempunyai kapasitas dan keilmuan tertentu dengan menghaslkan prodyj hukum yang dibuat oleh manusia, sering kali masih ada tawar menawar, mereka bisa melakukan amandemen sesuai dengan realita yang ada, termasuk saat masyarakat patuh pun terkadang masih ada yang menghindari aturan atau bahkan berani melanggar hukum.
Contoh sekarang yang perlu dikritisi adalah persoalan sholat jumat kemudian diganti dengan sholat duhur, menjadi polemik yang lumayan krusial, walaupun MUI di Pusat ataupun Provinsi dan Kabupaten mengeluarkan fatwa dalam keadaan pandemi Covid-19 maaka sholat jumat bisa diganti dengan aholat duhur di rumah.Â
Bagi sebagian ulama di kampung menjadi sebuah polemik yang sangat krusial, masa kita harus melawan qodho dan qodharnya gusti Allah, kalau tidak ada yang sholat jumatan secara nasional berarti kita ini takut dengan kematian, sehingga bisa berpeluang besok jumat itu ada beberapa fatwa MUI pun tidak dipatuhi oleh para kyai, dan mereka tetap akan melakukan sholat jumat berjamaah, walaupun ada beberapa kyai juga patuh dengan kebijakan pemerintah.
Bagi orang yang berorganisasi maka mesin organisasi cukup disiapkan naskah dan ditandatangani kemudiam disebarkan ae Indonesia maka secara otomatis akan sepakat pada jari jumat  tidak sholat jjumat tapi diganti dengan sholat duhur.
Tingkat kepatuhan kalau itu produk surat dari pusat hingga kabupaten dan melanjutkan lagi ke tingkat ranting agar mereka juga meneruskan edaran dari pimpinan tertingginya maka sudah harus ditaati karena ada roduk hukum berupa AD/ART.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H