Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Pandemi Covid-19: Ruang Gerak Kian Terbatas

19 Maret 2020   17:03 Diperbarui: 19 Maret 2020   17:20 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 disejumlah daerah menyebabkan ruang gerak manusia kian terbatas, dari mulai Jika sakit tetap dirumah, jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ruang publik untuk menghindari penularan, hidup seperti di karantina, kalau sakit flu, pilek atau batuk segera ke fasilitas kesehatan, termasuk saat anda bepergian dengan pesawat maka segera periksa kesehatan anda.

Rapat sosialisasi Covid-19 aja di beberapa Kecamatan tidak seperti lazimnya, kalau berdekatan saat difoto dianggap salah, karena tidak mengindahkan edaran pemerintah, kedua saat fotonya berjarak, dianggap tidak lazim. Kemudian saat ketemu, sudah tidak salaman lagi, tapi pakai sikut atau pakai kaki, atau dengan non verbal saja. Jangan lupa sebelum masuk ruangan untuk CTPS atau dengan cairan disinfektan, setelah selesai rapat sampai ke rumah, dan ketemu dengan anak, jangan langsung berpelukan, atau salaman dengan anak, baju segera di ganti, karena sudah bertemu dengan orang lain, khawatir nanti di bajunya ada virus yang menempel, bisa menular dampaknya.

Mau keluar rumah saja, harus pakai masker, khawatir nanti tertular dengan orang lain, saat kita batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam tertekuk. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan. Sampai kalau kita demam, batuk, dan sulit bernafas, segera cari perawatan medis.

Karantina wilayah berdasarkan UU No 6 tahun 2018 pun sudah diberlakukan, seperti halnya di DKI Jakarta, Semua sekolah ditutup, pabrik ditutup, beberapa restoran masih dibuka, termasuk SPBU, rumah sakit, pasar dan supermarket, hanya saja mendapatkan pemantauan yang cukup serius.
Kepanikan jelas terjadi, biasanya hidup normal, sekarang mulai dibatasi, apa-apa dilarang, apa-apa tidak boleh, semua ijin tentang keramaian, hiburan dan pengajian mulai dilarang, agar wabah corona tidak semakin meluas.

Work From Home sekarang mulai diterbitkan sejumlah Pemkab/Kota di sejumlah daerah, seperti halnya di Brebes Jawa Tengah, Bupati mengeluarkan Surat Edaran Nomor 965/0698 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes tahun 2020.

Disebutkan Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Brebes dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home), dengan ketentuan sebagai berikut :

Pertama, Para Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) wajib masuk kerja setiap hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Kedua, Para Pejabat Administrator minimal 50% ( lima puluh persen ) dari jumlah yang ada wajib hadir dalam setiap OPD,
Ketiga, Pejabat Pengawas minimal 50% ( lima puluh persen ) dari jumlah yang ada wajib hadir dalam setiap Bidang / Bagian / Unit Pelaksana Teknis / Satdik (Kepala Sekolah) / Korwilcam,
Keempat, Kepala Kelurahan/ Kepala Unit Pelaksana Teknis/ Koordinator Satker/ Kepala Sekolah wajib masuk kerja setiap hari,
Kelima, Pelaksana dalam satu Seksi / Subbid / Subbag / Tata Usaha minimal 50% ( lima puluh persen ) dari jumlah yang ada wajib hadir,
Keenam, Bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan dirumah , tetep melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi peserta didik di rumah,
Ketujuh, Sekurang - kurangnya dalam setiap OPD hadir 50% ( lima puluh persen ) dari jumlah pegawai keseluruhan,
Kedelapan, Untuk RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,
Kesembilan, Selama melaksanakan tugas dari rumah, Aparatur Sipil Negara wajib mengaktifkan alat komunikasi (handphone Android) untuk membangun koordinasi, komunikasi horisontal dan konsultasi kepada Kepala OPD, sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.
Kesepuluh, Setiap Aparatur Sipil Negara harus lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial.

Ketentuan diatas berlaku sejak 19 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, ini artinya ruang gerak sudah mulai dibatasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun