Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal TKSK sebagai Pengabdian Hidupnya

11 Maret 2020   16:28 Diperbarui: 11 Maret 2020   16:31 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap Kab/Kota dalam membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan ditugaskan oleh yang gesit, cekatan, dan trengginas, namanya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau disebut TKSK. Mereka memiliki tugas dari Kementerian Sosial untuk membantu persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Tugas yang diembannya sangatlah banyak yaitu meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kecamatan, melaksanakan koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan meningkatkan kerjasama dan sinergi antara program kesos dengan program pembangunan di tingkat Kecamatan.

Penempatan TKSK per Kecamatan adalah satu orang,dengan wilayah cakupan adalah semua desa/kelurahan di Kecamatan tersebut.

Seseorang bisa menjadi TKSK bila memenuhi persyaratan, yakni usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun, bukan PNS atau TNI/Polisi/Anggota Legislatif, berdomisi dan memiliki KTP di Kecamatan setempat, pendidikan minimal SMA dan sederajat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, berasal dari pekerja sosial masyarakat dan/atau karangtaruna dan mampu menggunakan komputer.

Mereka yang menjadi TKSK akan diberikan peningkatan kapasitas baik, teknik melakukan pendampingan, pemberian sarana dan prasarana. Selain itu, para TKSK diberikan seragam, atribut dan mars. Seragam ada dua yaitu pakaian dinas lapangan dan pakaian dinas harian, sedangkan atribut TKSK itu ada tanda pengenal, logo kementerian sosial, logo TKSK dan ada tulisan TKSK.

Bagi yang telah ditugaskan sebagai TKSK masa jabatan adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Mereka yang jadi TKSK hanya mendapatkan tali asih sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Bagi yang berprestasi pada pengabdian TKSK mendapatkan piagam, plakat, piala dan insentif.

Anda tertarik dengan kerja-kerja sosial dan ingin dapat tali asih? Kayaknya menarik bergabung dengan TKSK, namun sayangnya lowongan TKSK kadang tidak begitu transparan dan masih menjadi batu loncatan bagi mereka yang kerja di sini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun