Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebuah lembaga pendidikan dibawah satuan PNF ( Pendidikan Non Formal) di Indonesia. Kategori satuan PNF itu adalah lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, satuan pendidikan sejenis.
Pendidikan Non Formal (PNF) ini memiliki azas yakni Sesuai kebutuhan, Pendidikan sepanjang hayat, relevansi dengan pembangunan masyarakat, dan wawasan masa depan.
Secara konstitusi, dalam UUD 1945 disebutkan pada pasal 28 C bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. pasal kedua adalah setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Sisi yang lain juga pada pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Kemudian pemerintah memberikan saluran berupa jalur pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dimana pada pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri dari atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Pendidikan non formal disini meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan keseteraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Terkait masalah hasil pendidikan non formal, maka dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyertaan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.
Mengenal PKBM
Masyarakat harus memahami betapa pentingnya PKBM yang ada di masyarakat yang sudah berijin baik itu ijin operasional maupun terakreditasi. PKBM adalah wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi peristiwa pembelajaran.
Tujuan adanya PKBM yakni peningkatan pengetahuan, ketrampilan/keahlian, hobi atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat.
Program utama PKBM itu pendidikan kesetaraan paket A, pendidikan kesetaraan Paket B, Pendidikan Kesetaraan Paket C, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Kursus dan Pelatihan serta Pendidikan Keaksaraan. Mereka juga bisa membuka program pendukung sepertti taman bacaan masyarakat dan kegiatan pembelajaran masyarakat.
Karakteristik PKBM yang bisa dilihat adalah pertama sebagai pusat belajar masyarakat, kedua tempat tukar menukar pengetahuan, ketiga pusat pengetahuan dan informasi masyarakat, keempat, pusat pertemuan masyarakat dan komunitas untuk saling belajar, kelima adalah pusat sumber belajar masyarakat, kelima adalah pusat penelitian masyarakat dan keenam adalah mata rantai jejaring belajar masyarakat.
Pada PKBM juga ada variasinya yakni bentuk Sanggar kegiatan belajar, PKBM Negeri, PKPPS (Kemenag) biasanya dimiliki leh Pondok Pesantren Salaf dan dikenal dengan istilah ula, wustho dan ulya.
Bila di sekitar lokasi rumah anda ada wajib belajar 7-21 tahun maka silahkan dimasukan ke PKBM apabila anak tersebut tidak mau sekolah di lembaga pendidikan formal, termasuk kalau ada ponpes yang tidak mempunyai PKBM maka bisa bermitra dengan lembaga tersebut, tentunya syarat dan ketentuan berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H