Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengenal PKBM sebagai Lembaga Ilmu di Masyarakat

6 Maret 2020   18:12 Diperbarui: 6 Maret 2020   18:23 11848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok pkbmrasio.blogspot.com

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebuah lembaga pendidikan dibawah satuan PNF ( Pendidikan Non Formal) di Indonesia. Kategori satuan PNF itu adalah lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, satuan pendidikan sejenis.

Pendidikan Non Formal (PNF) ini memiliki azas yakni Sesuai kebutuhan, Pendidikan sepanjang hayat, relevansi dengan pembangunan masyarakat, dan wawasan masa depan.

Secara konstitusi, dalam UUD 1945 disebutkan pada pasal 28 C bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. pasal kedua adalah setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Sisi yang lain juga pada pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Kemudian pemerintah memberikan saluran berupa jalur pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dimana pada pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri dari atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Pendidikan non formal disini meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan keseteraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Terkait masalah hasil pendidikan non formal, maka dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyertaan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.

Mengenal PKBM
Masyarakat harus memahami betapa pentingnya PKBM yang ada di masyarakat yang sudah berijin baik itu ijin operasional maupun terakreditasi. PKBM adalah wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar, fasilitator pertemuan antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi peristiwa pembelajaran.

Tujuan adanya PKBM yakni peningkatan pengetahuan, ketrampilan/keahlian, hobi atau bakatnya yang dikelola dan diselenggarakan sendiri oleh masyarakat.

Program utama PKBM itu pendidikan kesetaraan paket A, pendidikan kesetaraan Paket B, Pendidikan Kesetaraan Paket C, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Kursus dan Pelatihan serta Pendidikan Keaksaraan. Mereka juga bisa membuka program pendukung sepertti taman bacaan masyarakat dan kegiatan pembelajaran masyarakat.

Karakteristik PKBM yang bisa dilihat adalah pertama sebagai pusat belajar masyarakat, kedua tempat tukar menukar pengetahuan, ketiga pusat pengetahuan dan informasi masyarakat, keempat, pusat pertemuan masyarakat dan komunitas untuk saling belajar, kelima adalah pusat sumber belajar masyarakat, kelima adalah pusat penelitian masyarakat dan keenam adalah mata rantai jejaring belajar masyarakat.

Pada PKBM juga ada variasinya yakni bentuk Sanggar kegiatan belajar, PKBM Negeri, PKPPS (Kemenag) biasanya dimiliki leh Pondok Pesantren Salaf dan dikenal dengan istilah ula, wustho dan ulya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun