Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Model Penilaian Indeks Perlindungan Anak 2019-2024

3 Maret 2020   09:09 Diperbarui: 3 Maret 2020   09:08 3109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RPJMN 2020-2024 untuk pengukuran pencapaian pembangunan Perlindungan Anak menggunakan Indeks Perlindungan Anak (IPA). Penyusunan indeks ini di inisiasi oleh KPPPA dan dibantu oleh BPS dalam menemu kenali indikator-Indikator yang tepat untuk mewakili klaster yang ada pada KHA, proses pembahasan dimulai di tahun 2019. 

Pembahasan indeks telah melalui rangkaian diskusi mendalam dengan pakar, lintas K/L terkait dan uji publik dengan teman2 Dinas PPPA provinsi. Indeks ini telah dicantumkan dalam Perpres No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Berikut disampaikan file singkat tentang proyeksi Indeks Perlindungan Anak  2019-2024 dan indikator pengusung serta sumber data yang digunakan. Note: Angka IPA saat ini  hanya tersedia untuk tingkat nasional.

Demikian sepintas Informasi yang didapatkan dari group WAG PKSAI Brebes, dan ini membuktikan bahwa untuk Pencapaian Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030 yang digagas oleh KPPPA RI akan realistis, sejak awal piloting KLA di 5 Kabupaten/Kota tahun 2006 dan mulai berkembang lagi tahun 2008 Piloting KLA di 10 Kab/Kota, tahun 2010 Piloting KLA di 20 Kab/Kota, lalu berkembang hingga tahun 2018 sudah ada 400 Kab/Kota yang sudah melakukan pengembangan KLA atau Kabupaten/Kota Layak Anak. 

Selain itu, nanti tanggal 2020 juga akan dilakukan evaluasi KLA dengan jadwal yang sudah ada, setiap kab/kota harus menyiapkan semua dokumen yang ada dan nantinya akan dilakukan verifikasi lapangan atas isian data yang sudah di entry, apakah antara data dan realita dilapangan sesuai atau hanya sebagai simbol, maka akan ada tim evaluasi yang akan turun ke Kab/Kota tersebut untuk memberikan penilaian atas prestasi yang sudah dilakukan. Semoga Kabupaten/Kota anda tinggal dikunjungi lapangan oleh tim penilai. 

Kembali ke Proyeksi Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah proyeksi nilai bobot bagi Kabupaten/Kota dan tiap kab/kota harus menyiapkan semua dokumen pelengkap disetiap klaster yang diintervensi, seperti klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan luang dan kegiatan budaya, kemudian klaster perlindungan khusus. 

Nilai bobot masing-masing klaster sudah di tentukan, sehingga saat nilai yang muncul pada setiap pengisian KLA yang ada di sistem penilaian KLA dengan menggunakan aplikasi yang sudah ada, maka akan terlihat, apakah kab/kota anda sudah bergerak pada pencapaian nilai tersebut, dan setiap tahun mengalami peningkatan, ini dilakukan untuk menjaga kualitas program dan intervensi tentunya. 

Dokpri
Dokpri
Selain itu, dari indikator yang sudah ditentukan saja, telah disinergikan dengan sumber data yang ada, semakin kuatnya intervensi Kabupaten/Kota pada pemenuhan hak anak, maka secara otomatis akan mempengaruhi kualitas data di Kabupaten/Kota tersebut, sehingga tiap Kab/Kota harus serius didalam menyiapkan dokumen dan juga upaya yang sistematis dan integratif program antara OPD termasuk dengan lintas sektoral dan keterlibatan dunia usaha, organisasi masyarakat, peran media, dan juga para pemerhati anak dan pegiat sosial. 

Ada 24 indikator yang menjadikan kab/kota harus ekstra kerja keras untuk pencapaian penilaian agar mereka nantinya mendapatkan penghargaan sesuai kategorinya dari mulai Pratama, Madya, Nindya, Utama, Kabupaten/Kota Layak Anak. Masing-masing kategori akan terlihat pada saat pengisian data dukung yang ada, dan saat dilakukan verifikasi lapangan. Alasa evaluasi ini disamping untuk menguatkan dokumentasi program selama setahun, juga bagian dari penataan regulasi, implementasi dan kesinambungan program ke arah pemenuhan hak anak. 

jadwal-penilaian-kla-5e5dadad097f366b8309d932.jpeg
jadwal-penilaian-kla-5e5dadad097f366b8309d932.jpeg
24 Indikator yang akan dinilai antara lain : Tersedia Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, Menguatnya Kelembagaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Persentase Anak yang Diregistrasi dan Mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, Tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA), Terlembaganya Partisipasi Anak.

Selain itu, Persentase Perkawinan Anak, Tersedia Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga,Persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), Tersedia infrastruktur (Sarana dan Prasana) di Ruang Publik yang Ramah Anak,Persentase Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Prevalensi Status Gizi Balita, Persentase Cakupan Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun, Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak, Persentase Rumah Tangga dengan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak.

Kemudian, Tersedia Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok, Persentase Wajib Belajar 12 Tahun, Persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), Tersedia fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif yang Ramah Anak,Peraturan Daerah/Kebijakan, Upaya Pencegahan, Penyediaan Layanan, Penguatan dan Pengembangan Lembaga, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun