Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat telah mengeluarkan Model Pendekatan Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan bagi Penduduk Miskin dan Rentan Miskin melalui SLRT atau Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu. SLRT ini sebagai ejawantah dari Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dimana perlu ada keterlibatan berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sektor Swasta dan masyarakat.Â
Ada 40 persen masyarakat berpendapatan rendah, sehingga pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa program Beras Bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah (rastra), program keluarga harapan (PKH), program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (PIP), ada Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Ternyata masih ada kendala yang muncul, salah satunya adalah koordinasi, keterpaduan atau bahasa kerennya Holistik Integratif biasanya pakar inklusi bilangnya Kolaborasi tanpa batas, sedangkan orang UMKM bilangnya " Pentahelix " di mana unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media bersatu membangun kebersamaan dalam pembangunan.Â
SLRT ini dikembangkan untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin tentunya dengan berpedoman pada data BDT atau basis data terpadu dan membantu menghubungkan mereka dengan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Lewat SLRT ini nantinya bisa mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan dan memantau penanganan keluhan dan memastikan keluhan tersebut tertangani dengan baik.Â
Biasanya di Kabupaten/Kota yang menerapkan SLRT ini difokuskan pada desa yang kategorinya merah, contohnya misalkan SLRT di Kabupaten Brebes bahwa ada 10 desa yang masuk zona merah, antara lain Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Desa Buara Kecamatan Ketanggungan, Desa Pamulihan, Desa Slatri, dan Desa Wlahar di Kecamatan Larangan, Desa Negla di Kecamatan Losari, Desa Wanatirta dan Winduaji di Kecamatan Paguyangan, Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong, dan Desa Pesantunan di Kecamatan Wanasari.Â
Desa kategori zona merah ini, akan mendapatkan intervensi dari Kementerian Sosial untuk diintervensi dengan SLRT. Selama 2 tahun Pemeerintah Pusat akan memberikan intervensi beberapa dana stimulan agar layanan SLRT bisa dioptimalkan, selanjutnya keterlibatan Desa di Zona merah ini harus komunikatif dan kuat untuk mensukseskan SLRT, seperti nanti kebutuhan Fasilitator SLRT tingkat Desa.
Desa membuat sekretariat SLRT tingkat desa/kelurahan dengan mengalokasikan dana desa dan potensi SDMnya menjadi Petugas Puskesos, dimana ada 2 personil yakni Bagian Front Office dan Back Office.Â
Selain itu, dilevel Kabupaten juga harus serius dengan membentuk sekretariat SLRT, ada supervisor SLRT, ada petugas sekretariat SLRT (ada front office dan back office) dan ada manager SLRT. Selain itu keterlibatan dunia usaha dan juga organisasi seperti baznas, Laznas, dan beberapa dukungan dari CSR juga sangatlah penting, karena kata kunci keberhasilan SLRT adalah semua saling berperan aktif dan berpartisipasi dalam rangka penanganan warganya di daerah tersebut dengan cepat, tepat dan mendapatkan layanan terbaik.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI