Anak dari keluarga tidak mampu yang masuk sekolah terkadang juga beresiko untuk tidak sekolah, akibat biaya yang mahal dan beban pada keluarganya, termasuk juga akibat bullying (mengucilkan, menggosipkan orang, mengolok-olok ras atau agama seseorang) bisa terjadi anak tersebut keluar sekolah.Â
Namun belum semua kab/kota melakukan upaya terbaiknya bagi anak yang rentan putus sekolah. Sepertinya anak rentan ini dianggap menjadi tanggungjawab sekolah karena anak ini berada di dalam sekolah.Â
Rentan sekolah menjadi hal yang menarik bila di lakukan upaya pencegahan, karena butuh upaya holistik dan komprehensif dari pihak sekolah, anaknya, dan orangtuanya, termasuk perhatian dari pemerintah Kab/Kota dan para pegiat pendidikan.Â
Bayangkan saja, jika anak bolos sekolah lalu lingkungan acuh tak acuh, anak ini mojok atau berada di rumah sepi atau warung makan atau rumah kosong lalu terlihat oleh lingkungan sekitar, dan warga enggan untuk melaporkan, maka dianggap oleh anak tersebut aman tidak ada yang mengingatkan, bahkan pihak Pemerintah Desa/Kelurahan juga tidak tegas terhadap anak yang bolos sekolah untuk dilaporkan kepada pihak sekolah, maka dampaknya anak yang rentan putus sekolah bisa semakin banyak. Belum lagi jika pihak sekolah tidak melakukan home visit atau mengidentifikasi nama-nama anak yang rentan putus sekolah, maka akan bertambahlah anak rentan masuk kategori putus sekolah.Â
Belum lagi jika pihak Pemerintah Kab/Kota juga membiarkan anak yang rentan ini lalu tidak di lakukan upaya intervensi yang komprehensif, maka akan muncul data ATS yang semakin lama semakin banyak, dampaknya akan menjadi masalah bagi desa, kecamatan dan Kabupaten. Kriminalitas akan semakin bertambah, belum lagi masalah sosial lainnya.Â
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan antisipasi atau pencegahan bagi anak yang rentan sekolah, melakukan motivasi rutin secara berkelanjutan dengan adanya parenting education, dan mencarikan orangtua asuh bagi mereka terutama keluarga yang mampu untuk peduli kepada anak yang rentan sekolah, dan yang terakhir harus ada kebijakan yang komprehensif bagi anak yang bolos sekolah ataupun anak punk agar mereka tidak dibiarkan hidup di jalan ataupun acuh tak acuh. Jangan hanya simbol saja yang muncul, tapi benar-benar kinerjanya berdasarkan hak anak, ada hak hidup, tumbuhkembang, perlindungan dan partisipasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H