Tim Penerapan SPM Kab/Kota dibawah penanggung jawab Bupati/Walikota, wakil ketua Sekda Kab/Kota, Sekretaris adalah Kabag Tata Pemerintahan atau sebutan lain Kab/Kota, dan anggota dari Kepala PD Kab/Kota yang membidangi urussn wajib terkait pelayanan dasar, pengelolaan keuangan daerah, inspektorat dan atau sesuau dengan kebutuhan daerah.Â
Tugas tim penerapan SPM kab/kota meliputi menyusun rencana aksi penerapan SPM, melakukan koordinasi penerapan SPM dengan PD Pengampu SPM, mengkoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisaso terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara periodik, mengkoordinasikan integrasi SPM ke dalam doktren serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD serta renja PD trrmasuk Binwas Umum dan Teknis, mengkoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan penerapam SPM, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk penerapan SPM daerah kab/kota, termasuk mengkoordinasikan rumusan strategi pembinaan teknis penerapan SPM di kab/kota.
Terkait pelaporan SPM maka Bupati/Walikota melaporkan seluruh SPM di Kab/Kota kepada gubernur sebagai Pemerintahan Pusat, sedangkan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat melaporkan kepada menteri. Laporan SPM meliputi hasil penerapan SPM,Kendsla penerapan SPM, ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM disampaikan bersamaan dengan LPPD setiap tahun. Â Dan Pemprov dan Kab/Kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan laporan pemda merupakan dasar bagi penetapan insentif dan disinsentif daerah.
Untuk sanksi tidak melaporkan SPm maka berupa sanksi administrasi lewat teguran tertulis dari menteri.Â
Sepertinya menurut penulis sanksi pelanggaran SPM hanya Administratif yang ada tidak terlihat menggigit sehingga keseriusan dalam SPM ini tampaknya tidak bisa dimaksimalkan, perlu ada penajaman pada sanksi bila kab/Kota dan Provinsi tidak melaporkan atau terlambat mengirinkan laporan SPM.Â