Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penerapan Standar Pelayanan Minimal

26 Juni 2019   10:38 Diperbarui: 26 Juni 2019   10:47 1401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat SPM doc Pribadi

Standar Pelayanan Minimal (SPM) mungkin bukan barang baru, karena SPM melekat dalam pembagian urusan pemerintahan sesuai UU No. 23 tahun 2014, yakni ada 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan umum, sosial, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

Ada sangsi bagi daerah yang tidak melaksnakan SPM, namun SPM dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketsrsediaan sarana dsn prasarana.

Adapun urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar ada 18 urusan yakni tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudsan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan,dan kearsipan. 

Selain itu ada juga urusan pemerintahan pilihan ada 8 urusan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian,dan transmigrasi. 

Ada perubahan konsep standar pelayanan minimal, menurut regulasi : 

UU no. 32 tahun 2004 standar pelayanan minimal adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi pelayanan minimal kelayakan, sedangkan UU No. 23 tahun 2014 SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar dan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Selain itu, ada UU No. 32 ada 15 urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar, ditetapkan dengan PP oleh masing-masing menteri/pimpinan LPND dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh menteri dalam negeri. 

Sedangkan di UU No. 23 tahun 2014 afa 6 urusan Pemerintah Wajib terkaitpayanan dasar, ditetapkan dalam peraturan pemerintah. 

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jateng Harso Susilo, ST, MM mengatakan, SPM pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD, Kesehatan minimal 10 persen dari APBD atau APBN, dalam SPM memuat jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, penerima pelayanan dasar, bahkan di SPM dalam dokumen perencanaan pun diatur yakni SPM dalam RPJMD dimulai dari gambaran umum s/d program prioritas, dalam renstra dimulai dari gambaran pelayanan (bab II) sampai dengan rencana program (bab V), dalam RKPD ada evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu sampai dengan program prioritas daerah. 

Lanjut Harso, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar bagi warga negara maka Pemerintah Daerah dapat : membebaskan biaya untuk memenuhi dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan bantuan berupa bantuan tunai, barang dan jasa, kupon, subsidi atau bentuk bantuan lainnya.

Keterkaitan koordinasi penerapan SPM, maka menteri melalui Dirjen Bangda berwenang mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM secara nasional, Gubernur berwenang mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Provinsi, Bupati/Walikota berwenang mengkoordinasikan pelaksanaan SPM di Kabupaten/Kota, bentuk koordinasi bisa meliputi penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM termasuk koordinasi penerapan isu dan permasalahan penerspam SPM, sedangkan secara teknis nanti ada tim Pokja di Biro Pemerintahan OTDa dan Kerjasama/Bagian Pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun