Tiap tahun para ahli hisab akan diminta oleh Kementrian Agama Republik Indonesia di tiap kab/kota untuk melihat kapan penetapan bulan puasa dan kapan puasa akan berakhir. Muhamadiyah menggunakan metode hisab sebagai metode perhitungan kapan dan akhir bulan puasa, namun NU disamping menggunakan metode hisab juga menggunakan rukyat dengan melihat posisi hilal apakah sudah kelihatan atau tidak.Â
Mengutip di wikipedia, Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Sedangkan Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi).Â
Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis.Â
Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.
Dijelaskan di wikipedia Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan.Â
Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat Matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.
Perbedaan perhitungan antara hisab dan rukyat sering kali menjadi perdebatan, ibarat hasil pemilian umum, antara menghitung real count dengan quick qount. Hingga harus maju di Mahkamah Konstitusi. Namun kalau perhitungan penetapan kapan awal dan akhir puasa menjadi kewenangan dari Pemerintah melalui Kementrian Republik Indonesia dan dihadiri oleh perwakilan masing-masing organisasi masyarakat berbasis agama dihadirkan dan menandatangani hasil keputusan tersebut, sehingga saat dipublikasikan, maka umat islam harus mematuhinya, bagi yang mendahuluinya, maka dianggap tidak patuh terhadap keputusan pemerintah.Â
Awam memandang Hilal dan Rukyat
Bagi santri dipastikan akan mempelajari ilmu falaqiyah bahkan mereka diminta untuk belajar ilmu tersebut, namun tidak semua santri mampu untuk belajar ilmu ini, selain ilmu matematika, kimia dan fisika harus mampu, ilmu ketelitian juga harus dimiliki.Â