Brebes - Difasilitasi dari program Kemitraan PW LP Ma'arif NU Jateng dengan Unicef Indonesia di Aula Bapperlitbangda Kabupaten Brebes akhirnya peserta yang hadir menyepakati secara aklamasi terbentuknya Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Senin (25/03/2019)
Komite penyandang disabilitas ini dibentuk dengan tujuan agar perencanaan, pelaksanaan dan kesinambungan program terkait penyandang disabilitas mendapatkan perhatian yang khusus, sehingga dalam komite ini ada 6 pokja yang ditetapkan, yakni pokja pendidikan, pokja kesehatan, pokja sosial, pokja ketenagakerjaan, pokja perlindungan dan pokja sarpras.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Sosial dan Budaya (Pemsosbud) Baperlitbangda Brebes, R Rela Rahayuningsih menyambut baik akan terbentuknya komite penyandang disabilitas.
"Bapperlitbangda akan melanjutkan penetapan personil komite ini sampai terbit SK dari Bupati sebagai payung hukum bagi personil dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan keberlanjutan program,"katanya pada saat memfasilitasi pertemuan pembentukan pokja penyandang disabilitas.
Sementara dari peserta yang lain, Kustoro Why wakil dari LSM Pendidikan mengatakan, sudah saatnya hak penyandang disabilitas diperhatikan dengan serius, baik persoalan kesehatannya, pendidikannya, maupun aktivitasnya.
"Kehadiran komite ini nantinya menjadi wadah bagi Pemkab untuk melakukan tahapan demi tahapan untuk penanganan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas," terangnya.
Sementara itu, Ketua PW LP Ma'arif NU Jateng R. Andi Irawan, M. Ag menjelaskan fasilitasi ini sebagai bukti komitmen awal, disamping ada pokja yang menangani anak berkebutuhan khusus, juga pihaknya akan mengadakan pelatihan bagi guru pendamping penyandang disabilitas berbasis madrasah.
"Ada 3 Lokasi pilot project pendidikan inklusif yakni MI Siwungkuk Kecamatan Wanasari, MI Dukuhmaja Kecamatan Songgom dan MTs Assalafiyah Sitanggal Kecamatan Larangan," pungkasnya.
Adapun untuk susunan komite penyandang disabilitas sebagai Ketua Kepala Bapperlitbangda dan 6 Ketua Pokja masing-masing adalah Kepala Dinas yang membidangi tugas pokok fungsinya dilengkapi dengan organisasi yang terlibat dalam pemenuhan hak anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H