Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Iuran Qurban di Sekolah, Hukumnya Sedekah dan Latihan Berbagi

22 Agustus 2018   10:32 Diperbarui: 22 Agustus 2018   10:41 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
qurban di sekolah/Doc wajibbaca.com

Beberapa sekolah di Indonesia hari ini menyelenggarakan kegiatan penyembelihan hewan qurban, mereka membuat surat kepada wali muridnya dengan mencantumkan iuran per siswa untuk kegiatan pembelian hewan qurban, besaran iuran tergantung dengan rencana sekolah mau menyembelih berapa ekor kambing atau domba. 

Jika harga kambing sebesar Rp 3 juta, ditambah dengan biaya operasional 500 ribu maka per ekor bisa dihargai Rp. 3.5 juta, tinggal dibagi berapa jumlah kambing yang akan diqurbankan, sehingga ketemu jumlah iuran per anak yang harus di bayarkan melalui guru kelasnya masing-masing. 

Bila dari sisi edukasi maka kegiatan ini saat positif, anak-anak dilatih untuk berbagi kepada orang fakir atau miskin, karena daging qurban tersebut dibagikan kepada mereka yang berhak. Siswa hanya diperlihatkan kambing yang akan disembelih, dan nanti bagaimana cara membagikan daging qurban tersebut. 

Bila dari sisi syariat islam, hewan qurban ini tidak dinamakan dengan daging qurban, karena ketentuan penyembelihan daging qurban adalah individual maksudnya bila satu ekor maka hanya untuk satu orang, bila qurban nya adalah satu ekor sapi, maka iurannya adalah 7 orang yang dikumpulkan iuran untuk beli 1 ekor sapi tersebut. 

Bila iuran berjamaah di sekolah, maka status hanya untuk pembelajaran bagi siswa siswi saja dan hewan yang disembelih pun sifatnya sodaqoh biasa saja. Artinya makna hewan qurban bukan makna aslinya, tapi hanya makna latihan bagi siswa untuk peduli bersama. 

Sangat berbeda, bila hewan yang disembelih adalah titipan wali murid yang meniatkannya sebagai kurban, maka pembagian daging kurban itu dinilai sebagai ibadah sunah kurban. Pasalnya ibadah kurban merupakan anjuran agama yang bersifat individual. semoga tulisan ini bermanfaat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun