Menjadi menarik dengan adanya Permendikbud No. 1 tahun 2018 tentang Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK yang salah satunya, Â triwulan I dan Triwulan II atau semester 1 BOS digunakan untuk membiayai pembelian buku utama yang harus dibeli atau tersedia sebelum tahun ajaran baru dimulai.Â
Jika total dana BOS itu mencapai RP 46 Triliun, jadi untuk buku saja kalau 20 persen itu kira-kira Rp 7-8 Triliun.
Artinya peluang dan angin segar tentunya bagi perusahaan percetakan buku di Indonesia, termasuk bagi pengusaha toko buku dan bisa juga para marketing buku untuk menawarkan bisnis bukunya.Â
Sepanjang ada kesepakatan jual beli maka keuntungan bagi penjual tentunya dan pembeli di sini melaksanakan Permendagri sesuai dengan aturan yang ada.Â
Besar kemungkinan juga ada deal antara penjual dan pembeli untuk mendapatkan margin mesk sedikit.
Dalam petunjuk teknis BOS, sudah cukup jelas dalam satu tahun dari dana BOS yang diterima sekolah harus mencadangan 20 persen untuk pembayaran buku tesk utama dan buku non teks yang harus dibeli.
Ada 20 persen dari total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah, wajib digunakan untuk pengadaan buku-buku pelajaran untuk siswa maupun guru sebagai panduan mengajar.
Pengawasan BOS menjadi sangat kompleks dengan kebijakan pembelian buku lewat dana ini. Sebelumnya pengadaan buku dilakukan lewat pagu anggaran tersendiri, sehingga terpisah dengan dana BOS.Â
Kalau dikemudian hari ada pihak sekolah lalu tidak membelikan buku yang dimaksud dalam permendagri BOS tersebut, maka menjadi temuan nantinya, pro dan kontra mesti terjadi, apalagi jika lokasi penerima BOS jauh dari pusat kekuasaan atau pemerintahan seperti di daerah terpencil dan jauh dari Ibukota Jakarta kaya di papua atau daerah yang perbatasan dengan NKRI.
Bagi yang mudah aksesnya mungkin tidak ada kendala, jika ada beberapa kepala Sekolah yang keberatan dengan kebijakan ini tentunya yang bersangkutan bisa protes untuk bahan evaluasi bagi Kementrian, bahwa kebijakan yang ada itu masih memberatkan, namun sepertinya mereka harus pasrah dan tetap mentaati aturan yang ada walaupun dirasa pahit.Â
Dana BOS Dalam Juknis dari kementerian itu sudah jelas atas pemanfaatannya, berapa persen belanja pegawai, berapa untuk belanja buku dan lainnya. Â 20% dari total BOS itu wajib dialokasikan untuk beli buku. Dana Bosda juga demikian, kalau dikelola baik bisa juga untuk pengadaan buku.