Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Jangan Asal, Membuat Polisi Tidur Ada Aturannya

28 Mei 2018   21:07 Diperbarui: 29 Mei 2018   21:06 4774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi Tidur /Doc tribunnews.com

Jalan di kampung kalau sudah di aspal atau di hotmix atau di beton, maka hampir dipastikan akan pasang polisi tidur. Ada yang pakai ban dipaku ke aspalnya, ada juga tambang bekas kapal nelayan atau bahkan beli tambang perahu nelayan.

Kalau di Brebes ada sentranya, yaitu di Desa Kubangwungu Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Warga Brebes akan dengan mudah beli di pengrajin tambang ini dan mestinya lebih murah dibanding jika yang membeli orang luar Brebes. Maklum, ada tambahan ongkos kirim. 

Biasa dipasang/Doc mobilterbaik20.blogspot.com
Biasa dipasang/Doc mobilterbaik20.blogspot.com
Polisi tidur yang sering dipakai biasanya karet lalu dipasang sebagai efek kejut. Tujuan pembuatnya agar para pengendara tidak terlalu kencang melaju, tapi memperlambat jalan saja, khawatir terjadi kecelakaan karena banyaknya orang yang berseliweran terutama anak kecil.

Sayangnya pemasangan seperti ini memang inisiatif warga dan dana yang dikeluarkan pun swadaya. Pemerintah daerah belum banyak melakukan sosialisasi aturan polisi tidur yang dibenarkan menurut aturan pemerintah. 

Ada juga di beberapa kampung penulis, dan hampir semua jalan gang atau jalan masuk ke kampung di desa, rata-rata dipasang polisi tidur dengan bahan tali atau tambang perahu. Selain dianggap kuat, bahan tersebut juga harganya tidak semahal jika pakai bahan material pasir dan semen.

Cara buat polisi tidur pun tidak sama standarnya, dan pasangnya juga tidak menggunakan jarak. Seringkali biasanya yang penting pantas saja, ya langsung dibuat. Protes yang datang paling bukan dari orang asli kampung itu, tapi dari yang mau lewat, seperti tukang becak atau juga motor yang membawa telur. 

Wiwitwahyu.blogspot.com
Wiwitwahyu.blogspot.com
Sementara itu, di tempat yang lain ada kota yang mencoba mengalokasikan anggaran APBD di tahun 2018 dengan mengeluarkan Rp 100 juta untuk melakukan percontohan model polisi tidur yang direkomendasikan pihak dishub yakni pengadaan 12 speed bump di lima kecamatan di Solo. 

Mengutip KOMPAS.com yakni sedikitnya ada 12 jalan kampung di Solo, Jawa Tengah dipasangi alat pembatas kecepatan atau speed bump (polisi tidur). Pemasangan alat pembatas kecepatan berwarna hitam dan kuning ini sebagai contoh bagi masyarakat. Sebab, alat pembatasan kecepatan ini telah direkomendasikan oleh pemerintah.

Tentang material bisa berbeda. Kalau pakai karet jelas mahal, bisa menggunakan aspal atau benda lain yang aman. Lalu ada perbedaan warna, enggak boleh polos. Masyarakat biasanya masangnya polosan itu sangat berbahaya bisa menimbulkan kecelakaan. 

Material polisi tidur/doc primasaranamultindo.co.id
Material polisi tidur/doc primasaranamultindo.co.id
Pedomamnya adalah Alat pembatas kecapatan yang direkomendasikan itu lebar 50 sentimeter, panjang 5 sentimeter dan tinggi 5 sentimeter. Untuk ideal jarak pemasangan polisi tidur sekitar 100 meter. 

Penulis baru paham setelah membaca pentingnya polisi tidur dan cara yang direkomendasikan, ini artinya masyarakat juga harus paham bahwa tidak sembarang masyarakat buat polisi tidur, karena bisa berpotensi pemicu kecelakaan bila tidak sesuai standar. Pengendara harus tetap menjalankan kendaraannya secara seimbang dalam keadaan melewati polisi tidur. Maka akan bahaya jika polisi tidur dibuat terlalu tinggi atau tidak sesuai standar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun