Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Siapa Saja yang Tidak Boleh Tidak Puasa Ramadan?

12 Mei 2018   12:55 Diperbarui: 13 Mei 2018   09:43 1394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sahabat kompasiana dimana pun anda berada. 

Beberapa hari lagi kita akan menjalankan ibadah puasa ramadhan, kewajiban umat muslim di dunia untuk melaksanakan perintahnya dan menjauhi segala perkara  yang membatalkannya termasuk melakukan publikasi yang hoak dan mencela orang lain. 

Pada tabel diatas, ternyata ada yang tidak boleh puasa ramadhan, siapa saja yang masuk kategori tidak puasa ramadhan, yakni wanita haidh, wanita sedang nifas, ibu hamil atau menyusui khawatir pada dirinya, khawatir pada dirinya dan  bayi yang dikandungnya. Namun bagi wanita haid dan nifas dia harus qodho puasanya, saat yang bersangkutan sudah suci, tinggal hitung berapa jumlah hari yang ditinggalkan. 

Qodho puasa bisa dilaksanakan pada saat bada sawal dengan niat puasa ramadhan. Makanya bagi wanita haid dan nifas ini akan mencontreng tanggalan di kalender rumahnya, biar tidak lupa jika mengqodho puasa ramadhan. 

Sahabat kompasiana, musafir pun boleeh membatalkan puasa ramadhan, namun harus mengqodho puasa yang ditinggalkannya, selama hidupnya menjadi kewajiban dirinya, oleh karena itu akan baik jika qodho puasa dilaksanakan jangan menunggu datang puasa ramadhan tahun berikutnya. Segerakanlah anda untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan. 

Bagi anda yang sakit dan diopname di rumah sakit, maka boleh dibatalkan puasanya namun tetap harus diqodho saat sudah sembuh, kecuali jika anda sudah tua dan merasa tidak kuat, maka bayarlah fidyah sesuai puasa yang ditinggalkan. 

Orang gila dan anak kecil yang belum baligh boleh tidak berpuasa, dan tidak punya kewajiban untuk mengulang atau qodho puasanya, karena orang gila jelas sudah hilang akal dan tidak tahu akan jati dirinya, walaupun fisiknya masih utuh, namun karena akal pikiranya sudah tidak normal kembali, disembuhkan juga belum sembuh-sembuh. 

Kalau anak kecil latihan puasa boleh saja, untuk melatih anak tersebut sehingga saat menjelang baligh anak ini sudah mampu dan menjalankan ibadah puasa. 

Terus bagaimana dengan orang yang membatalkan puasa karena tidak masuk dalam syarat tabel tersebut, bukan musafir atau orang sehat, berakal, tidak sakit, berpikir cerdas, muslim, tapi membatalkan puasanya maka yang bersangkutan jelas harus mengqodho puasa yang ditinggalkan, jika sampai meninggal yang bersangkutan tidak mengqodho puasanya maka dosanya ditanggung yang bersangkutan sampai dibawa mati, kecuali bila ada keluarganya yang mau membadalkan puasanya dan membayarkan qodho sholatnya dengan membayar fidyah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun