Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dampak "Leasing" Benar-benar Sudah Menjamur Sampai ke Desa

26 April 2018   17:03 Diperbarui: 27 April 2018   03:01 2235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Leasing/Doc federaltimes.com

Anda tahu yang dinamakan dengan leasing mobil atau motor. Perusahaan ini benar-benar semakin menjamur dalam menjamin kredit motor atau mobil baru, termasuk sekarang sudah merambah ke mobil bekas bahkan ke jasa lain yang lagi dibutuhkan oleh masyarakat baik yang berpenghasilan pas-pasan hingga ekonomi papan atas. 

Penulis dapat melihat kenapa leasing motor dan mobil sangat menjamur, dan banyak yang minat karena tiap hari kerja di kantor layanan perusahaan leasing, di depan kantornya penuh dengan motor yang parkir, bisa marketing leasingnya juga bisa pula orang yang menggunakan jasa ini untuk bayar cicilan kreditnya. 

Bukti kedua, jika kita datang ke kantor kecamatan itu ada kotak surat untuk desa maka di dalam kotak tersebut dipastikan ada surat kop dari perusahaan leasing, si A dapat tagihan untuk membayar kredit motornya, saatnya membayar angsuran hutang piutangnya. 

Para pembaca kompasiana, yang dinamakan dengan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 

Perusahaan ini menyediakan dana segar untuk membiayai kebutuhan anda, tentunya dengan perjanjian kontrak kedua belah pihak, antara pihak leasing dengan pihak peminjam kredit, jaminannya adalah BPKB motor atau mobil. 

Karena cukup sederhana dan mudahnya dalam proses pinjaman kredit inilah, banyak masyarakat yang berminat untuk pinjaman kredit melalui leasing ini dibandingkan melalui jasa perbankan, bank harus menyediakan sertifikat rumah ataupun jaminan lain senilai harga pinjaman yang dibutuhkan. 

Namun bagi perusahaan leasing cukup minat dengan motor atau mobil yang baru, memberikan uang muka dan memilih paket yang diminta, bisa tahunan, dua tahunan bahkan ada yang tiga tahunan, semakin panjang usia kredit, semakin untung perusahaan leasing, bahkan bila ada included dengan asuransi maka semakin besar pula nilai untungnya perusahaan leasing dan asuransi. 

Semua serba menjanjikan kemudahan dan manis didepan, namun disaat peminjam kredit ini lalai dengan angsurannya atau tidak mengangsur bulanan, maka sudah kena denda akan keterlambatan pembayaran, termasuk juga sangsi administrasi dan juga pengambilan paksa oleh bagian penagihan. 

Leasing ini diminati oleh masyarakay pedesaan karena gaya hidup masyarakay yang konsumtif, mereka dengan modal sedikit bisa punya motor lebih dari satu, bahkan bisa terjadi saat hasil pertanian harga jualnya tinggi, maka leasing akan semakin naik tajam jumlah peminjam kreditnya. 

Bagi mereka yang takut dengan kredit, yang jelas akan segera menutup pinjaman yang ada, takut nanti tiap hari ditagih, tetangga tahu dan malu bila banyak yang paham bahwa dirinya itu hutang atas pinjaman uang di leasing. 

Namun bagi para pebisnis tentunya pinjam kredit di leasing bisa menguntungkan, karena motor atau mobil yang dibeli itu digunakan untuk usaha seperti untuk gojek atau untuk ojeg online, kalau mobil untuk direntalkan atau buat ojeg mobil onlinr. Tapi kalau hanya untuk kebutuhan keluarga saja, maka hemat penulis lebih baik beli baru dan tidak pinjam di leasing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun